Bawaslu OKI Terima Sembilan Laporan Terkait Buzzer, Tingkatkan Pengawasan Percakapan di Medsos

Devisi Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu OKI, Syahrin. (Hari Wijaya/RMOL Sumsel)
Devisi Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu OKI, Syahrin. (Hari Wijaya/RMOL Sumsel)

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKI mencatat adanya aktivitas buzzer yang mulai bermunculan di media sosial (medsos). Buzzer ini diduga terlibat dalam menggalang opini publik untuk mendukung atau bahkan menjatuhkan salah satu pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati yang bersaing dalam Pilkada OKI. 


Aktivitas mereka terpantau terjadi terutama di kolom komentar berbagai platform media sosial. Menurut Divisi Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu OKI, Syahrin buzzer dan tim pendukung kedua paslon tidak banyak mengekspose diri secara langsung melalui unggahan atau postingan di media sosial. 

Namun, mereka lebih aktif dalam berkomentar dan beradu argumen di kolom komentar terkait postingan paslon lain, baik untuk mendukung paslon yang mereka pilih maupun untuk menyerang paslon lawan. 

"Kalau kami pantau, buzzer lebih banyak beradu argumen di kolom komentar. Mereka tidak terlalu menonjolkan diri melalui postingan sendiri, namun aktivitas mereka sangat terasa di bagian komentar," ujar Syahrin, Rabu (16/10).

Syahrin juga menjelaskan, peran buzzer dalam Pilkada cukup berpengaruh terhadap persepsi masyarakat terhadap para paslon. Aktivitas ini dapat mempengaruhi keputusan pemilih, terutama di media sosial, di mana sebagian masyarakat mengakses informasi politik.

"Postingan yang mereka buat, terutama komentar-komentar mereka, seringkali bersifat provokatif dan bisa menimbulkan kesan negatif terhadap paslon tertentu. Untuk itu, kami berharap masyarakat lebih cerdas dalam menyaring informasi yang mereka terima dari media sosial," tambah Syahrin.

Meski demikian, Bawaslu OKI mengakui pengawasan terhadap aktivitas buzzer di media sosial memiliki tantangan tersendiri. Menurut Syahrin, selama komentar atau opini yang disampaikan oleh buzzer tidak dipublikasikan secara langsung atau jelas melanggar hukum, Bawaslu sulit untuk menindak lebih lanjut. 

"Jika hanya berupa komentar yang tidak dipublikasikan secara luas, kami tidak bisa langsung mengambil tindakan. Namun, kami tetap akan memantau," imbuhnya.

Selama masa kampanye Pilkada OKI, Bawaslu OKI juga telah menerima sembilan laporan dugaan pelanggaran yang diajukan oleh tim kedua paslon. Dari sembilan laporan tersebut, dua laporan dibatalkan oleh pelapor karena tidak memenuhi syarat yang diperlukan untuk diregistrasi.

"Dari sembilan laporan yang masuk, dua laporan tidak memenuhi syarat sehingga tidak kami registrasi, dan dibatalkan langsung oleh pelapor," jelas Syahrin. 

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa dari sembilan laporan yang diterima, hanya satu yang masuk kategori tindak pidana pemilu, sementara mayoritas laporan lainnya berkaitan dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kebanyakan laporan yang kami terima terkait dugaan ketidaknetralan ASN. Hingga saat ini, hanya satu laporan yang tergolong sebagai tindak pidana pemilu," tambahnya.

Sementara itu, Komisioner KPU OKI, Hadi Irawan mendorong masyarakat untuk menjaga suasana kampanye yang damai dan elegan. Ia menjelaskan, sebagai penyelenggara Pemilu, KPU OKI telah berupaya mengedukasi masyarakat dan paslon agar menjalankan kampanye dengan cara yang sehat dan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh KPU.

"Kami telah mengedukasi masyarakat serta kedua paslon dengan mengadakan kampanye damai. Harapannya, para paslon dapat berkampanye dengan cara yang elegan dan beretika sesuai dengan peraturan PKPU," ujar Hadi Irawan.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih cerdas dalam berpolitik dan tidak terpengaruh oleh berita bohong atau hoaks yang disebarkan melalui media sosial. Menurutnya, berkampanye secara damai tanpa menyudutkan paslon lain adalah bagian dari demokrasi yang sehat.

"Masyarakat harus lebih cerdas dalam menyikapi informasi yang mereka terima, terutama dari media sosial. Jangan sampai ada yang menyudutkan salah satu paslon dengan menyebarkan berita bohong. Boleh saja mendukung paslon yang diinginkan, tetapi lakukanlah dengan cara yang damai tanpa mengintervensi masyarakat sebagai objek," tandas Hadi.