Hanya Karena Nasi, Buruh di Prabumulih Jadi Korban Pengeroyokan Brutal

ilustrasi/ist
ilustrasi/ist

Seorang buruh di Kota Prabumulih menjadi korban pengeroyokan brutal oleh empat pemuda hanya karena menolak memberikan sebungkus nasi. Akibat kejadian itu, korban menderita luka serius di bagian kepala dan harus menjalani perawatan medis.


Peristiwa mengejutkan tersebut terjadi pada Selasa malam, 15 April 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, di Jalan Simpang Tiga Gunung Kemala, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat.

Korban, Fadly Oktaviano (24), warga Talang Pung, diserang saat sedang melintas dan berhenti sejenak untuk memberikan rokok kepada empat pemuda yang sedang nongkrong di sebuah pangkalan ojek. Namun, situasi berubah ketika salah satu pelaku, Regal Saputra (24), meminta sebungkus nasi dari korban.

“Saya kasih rokok karena mereka minta baik-baik. Tapi waktu minta nasi, saya bilang nggak bisa karena itu untuk makan di rumah. Eh malah langsung diserang,” ujar Fadly saat ditemui di rumah sakit.

Menurut Fadly, pelaku langsung melempar botol plastik berisi ciu ke wajahnya, lalu menghantamkan cincin besi berbentuk tengkorak ke bagian belakang kepalanya. “Saya sempat lari, tapi dipukul dari belakang. Kepala saya robek dan langsung pusing,” tambahnya.

Fadly yang mengalami luka robek cukup dalam kemudian mendapat perawatan di RS Fadhilah dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Barat.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal “Sunyi Senyap” Polsek Prabumulih Barat yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Wendy Kurniawan bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Sabtu, 3 Mei 2025 malam, keempat pelaku berhasil diamankan saat berada di rumah salah satu dari mereka.

Mereka adalah Regal Saputra (24), M Ali Sakti (18), serta dua remaja berinisial RSN (17) dan IS (17), seluruhnya warga Kecamatan Prabumulih Barat. Petugas juga menyita barang bukti berupa cincin besi yang digunakan untuk melukai korban.

Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Badarudin, menegaskan pihaknya akan memproses kasus tersebut secara hukum tanpa toleransi.

“Apapun alasannya, menganiaya orang lain tidak bisa dibenarkan. Kami pastikan para pelaku mendapat hukuman setimpal,” tegas Badarudin.

Keempat pelaku kini ditahan di Mapolsek Prabumulih Barat dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.