Masyarakat Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan berencana bakal menggelar aksi besar-besaran lantaran menduga Pemerintah Kabupaten setempat kurang serius untuk menjatuhkan sanksi kepada PT RMK Energi (RMKE) terkait pelanggaran lingkungan dan tata ruang.
- DPRD Muara Enim Desak Penutupan PT RMK, Diduga Beroperasi Tanpa Izin Amdal Jalan
- Warga Ramai-Ramai Tolak Rencana Hauling RMKO, Anak Usaha RMK Energy (RMKE)
- Warga Muara Enim Desak Pemkab Tutup RMK Energy (RMKE)
Baca Juga
Sekretaris DPD LSM GRPK-RI Muara Enim, Nasihin mengatakan, mereka sempat mempertanyakan status beroperasinya PT RMK setelah sanksi administratif yang dijatuhkan KLHK RI terhadap perusahaan tersebut.
Bahkan kata Nasihin, mereka telah melakukan aksi pada Desember 2023 lalu, sebagai upaya mendapatkan penjelasan terkait beroperasinya PT RMK. Namun, hingga saat ini belum ada satu pihak yang menjelaskan tentang persoalan itu.
Dalam aksinya beberapa bulan lalu, massa mempertanyakan terkait status RMK yang beroperasi pasca dilakukan penyegelan oleh KLHK RI, pasal nya ada banyak sekali poin-poin yang harus dipenuhi RMK untuk beroperasi kembali pasca penyegelan.
"Pemkab Muara Enim harusnya lebih serius dan fokus, terhadap pelanggaran yang dilakukan RMK, dimana pelanggaran itu tidaklah sedikit, harusnya ada keterbukaan informasi, terkait sanksi-sanksi itu, sejauh mana upaya yang dilakukan perusahaan" tegasnya, Kamis, (29/2).
Namun semua seolah bungkam. Pemkab Muara Enim dinilai hanya fokus pada penertiban kendaraan karyawan tambang, sedangkan pada tuntutannya mengenai beroperasinya PT RMK hingga kini tidak ada pembahasan.
Pemkab dinilai selalu berdalih bahwa pemerintah di tingkat Kabupaten tidak memiliki kewenangan untuk itu, lantas rekomendasi dari siapa, mustahil Bumi Serasan Sekundang ini tidak punya hak dan kewenangan sedikit pun.
Belum selesai urusan lingkungan, RMK juga disinyalir menabrak perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten Muara Enim juga provinsi, hal itu terungkap pasca diturunkannya tim bentukan gubernur Sumsel kala itu, Herman Deru.
Komisi II DPRD Muara Enim juga sudah menyampaikan bahwa perusahaan tersebut melanggar dengan adanya temuan limbah di sekitar pelabuhan.
"Bahkan ada statement pihak provinsi untuk menanyakan langsung ke Pemkab Muara Enim dalam hal ini Dinas PUPR terkait tata ruang ini," ujarnya.
Harusnya Pemkab Muara Enim melalui dinas terkait menjelaskan sanksi apa yang telah dipenuhi PT RMKE sehingga bisa beroperasi kembali termasuk persoalan lingkungan hidup
Pihaknya meminta agar, jika terbukti perusahaan tersebut beroperasi tanpa memenuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku beserta sanksi "Kami tetap pada tuntutan sebelumnya, agar Pemkab atau pihak berwenang untuk menutup perusahaan tersebut," tegasnya.
- DPRD Muara Enim Desak Penutupan PT RMK, Diduga Beroperasi Tanpa Izin Amdal Jalan
- Kemelut Batu Bara di Lahat: DPRD Siap Hentikan Izin jika Tak Ada Solusi soal Debu dan Underpass
- Debu Angkutan Batu Bara Kian Mengancam, Kesehatan Warga Lahat Jadi Taruhan, Kemana Pemerintah?