Sidang Dakwaan Korupsi Aplikasi SANTAN, Mantan Kadis PMD Muba Richard Cahyadi Dijerat Perkara TPPU

Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Aplikasi Pengelolaan Tanah Desa (SANTAN) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang/ist
Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Aplikasi Pengelolaan Tanah Desa (SANTAN) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang/ist

Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Aplikasi Pengelolaan Tanah Desa (SANTAN) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu (18/12).


Keempat terdakwa mantan Kepala Dinas PMD Muba, Richard Cahyadi, Kabid PED Muhzen Al Hifzi, Pejabat Fungsional Keuangan dan Aset Desa, Riduan dan pihak swasta Muhammad Arief dihadirkan langsung di pengadilan yang diketuai majelis hakim Kristanto Sahat Sianipar. 

Dalam surat dakwaan yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muba yang dipimpin Kajari Muba, Roy Riady. Keempatnya diduga melakukan sejumlah tindakan melawan hukum, termasuk mengarahkan CV Mujio Punakawan sebagai pelaksana pengadaan aplikasi tanpa melalui musyawarah di tingkat desa dan menaikkan harga (markup) pada 84 desa di Muba pada tahun 2021 serta 56 desa pada tahun 2022. 

Dana yang digunakan berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD). Selain itu, JPU juga mendakwa terdakwa Richard Cahyadi, mantan Kepala Dinas PMD Muba, atas tindak pidana korupsi, gratifikasi, dan pencucian uang (TPPU). 

Dalam dakwaan, Richard disebut menerima gratifikasi sebesar Rp6,87 miliar dan 2.500 dolar selama periode Januari 2019 hingga Agustus 2024. 

“Bahwa terdakwa Richard Cahyadi pada suatu waktu tertentu di bulan Januari 2019 sampai dengan Agustus 2024, telah menerima gratifikasi berupa uang yang seluruhnya sejumlah Rp 6,8 miliar dan 2.500 dolar," tegas JPU saat sampaikan Dakwaan.

Uang tersebut diterima secara langsung maupun melalui rekening bank. "Dana hasil gratifikasi digunakan untuk membayar cicilan mobil, tagihan kartu kredit, dan pembelian aset, dengan tujuan menyamarkan asal-usul kekayaan yang tidak sesuai dengan profil penghasilannya sebagai Pegawai Negeri Sipil," ungkapnya.

Dalam perkara ini, Richard juga dijerat dengan dakwaan Pasal 3 Jo. Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Usai mendengarkan amar dakwaan dari JPU Kejari Muba, para terdakwa melalui penasehat hukumnya, tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). Kemudian majelis hakim memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi dalam sidang pemeriksaan pokok perkara dalam sidang yang akan digelar pada pekan depan.