Perkelahian antar warga di Dusun Suka Damai, Kelurahan Sidorejo, Kota Pagar Alam, berujung maut pada Minggu malam (16/12). Seorang pemuda bernama RO (19) tewas akibat dua luka tusukan senjata tajam jenis tombak yang dilakukan oleh Sodik Muhibin (27) seorang pedagang seblak.
- KPK Temukan Kartu Member Casino Malaysia Diduga Milik Syahrul Yasin Limpo
- Gelapkan HP dan Motor Kenalan, Remaja di Lubuklinggau Diciduk Tim Macan
- Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe
Baca Juga
Kasat Reskrim Polres Pagar Alam, Iptu Candra, menjelaskan bahwa kejadian bermula sekitar pukul 22.30 WIB, ketika pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait perkelahian menggunakan senjata tajam.
"Kami mendapat informasi adanya perkelahian antar warga, di mana satu orang dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi terluka parah. Setelahnya, kami mendapati bahwa korban yang dibawa ke rumah sakit meninggal dunia akibat luka tusukan tombak di paha kanan, yang menyebabkan korban kehabisan darah," ujar Iptu Candra.
Menurut keterangan pelaku Sodik kepada polisi, kejadian bermula dari cekcok antara dirinya dengan sekelompok pemuda yang sering nongkrong di dekat lokasi usahanya. Sodik merasa kesal karena kelompok tersebut kerap melempari atap rukonya dengan batu.
Pada malam kejadian, Sodik yang ditemani istrinya mendatangi rombongan pemuda tersebut untuk menanyakan alasan pelemparan. Namun, ia mengaku malah mendapat perlakuan tidak menyenangkan hingga terjadi keributan.
"Pelaku mengaku bahwa ia dan istrinya dikeroyok oleh sekelompok pemuda, termasuk korban RO," jelas Iptu Candra.
Karena emosi, Sodik pulang ke rukonya untuk mengambil parang dan tombak. Ia kemudian kembali ke lokasi dan mengejar dua orang pemuda yang diyakini sebagai pelaku pengeroyokan.
Saat mengejar, Sodik melemparkan tombaknya, yang mengenai paha kanan RO. Setelah kejadian itu, Sodik melarikan diri ke rumah orang tuanya.
"Pelaku mengakui perbuatannya. Namun, ia beralasan tindakannya dilakukan karena merasa tidak terima atas pengeroyokan yang dialaminya bersama istrinya," ungkap Iptu Candra.
Meski demikian, Sodik tetap dijerat dengan pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal tujuh tahun penjara.
Polisi masih mendalami kasus ini untuk memastikan keterangan pelaku dan saksi lainnya.
- Ketua RT di OKU Ditemukan Tewas Bersimbah Darah
- Terungkap, Dua Bandar Narkoba di Lahat yang Serang 3 Polisi Ternyata Residivis
- Nama Briptu Anumerta Faras Nahbah Attalah Akan Diabadikan di Gedung Polres Lahat