Seorang remaja berinisial AS (18) ditangkap Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau, Jumat (18/11/2022) dini hari. AS ditangkap lantaran menggelapkan HP dan motor kenalannya.
- Berharap Lepas dari Jeratan Hukum, Pelaku Penggelapan Nekat Ngaku Sebagai Wartawan
- Kembali Berulah, Residivis Curanmor Terlibat Kasus Penggelapan Motor
- Demi Berfoya-foya, Pemuda di Palembang Nekat Gadaikan Sepeda motor Milik Teman
Baca Juga
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harus sandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara mengatakan, pelaku melancarkan aksinya saat bertemu korban SU di Wisma Pelangi Kelurahan Watervang, Selasa (15/11/2022).
Dalam pertemuan itu, pelaku meminjam motor korban dengan alasan ingin menjemput teman perempuan. Selain motor, pelaku juga meminjam HP korban.
"Korban yang percaya, akhirnya meminjamkan motor dan HP kepada pelaku. Sehingga pelaku pergi meninggalkan korban di wisma," ujar Robi.
Namun, setelah ditunggu cukup lama, pelaku tak kunjung kembali. Sedangkan saat dihubungi nomor telepon pelaku tak aktif. Curiga dengan situasi yang ada, korban pun melapor ke Polres Lubuklinggau.
"Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat berada di salah satu rumah kontrakan milik temannya di Kelurahan Marga Rahayu," jelas dia.
Dari hasil pemeriksaan, motor milik korban telah dijual oleh pelaku kepada orang tak dikenal. "Pelaku menjual motor korban seharga Rp2,5 juta dan HP korban seharga Rp700 ribu di daerah Curup kepada orang tak dikenal," tandas dia.
- Mulai Besok Polres Lubuklinggau Gelar Operasi Keselamatan Selama Dua Pekan
- Mobil Ditemukan, Polisi Buru Terduga Pelaku Pencuri Mobil Perawat RS Siloam yang Hilang di Parkiran
- Berharap Lepas dari Jeratan Hukum, Pelaku Penggelapan Nekat Ngaku Sebagai Wartawan