Seorang remaja berinisial AS (18) ditangkap Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau, Jumat (18/11/2022) dini hari. AS ditangkap lantaran menggelapkan HP dan motor kenalannya.
- Polsek Talang Kelapa Amankan Yogi Pranata Tersangka Penggelapan 10 Ton Beras
- Demi Berobat Anak Istri, Pria di Palembang Nekat Jual Truk Tempatnya Bekerja
- Penyidik Polda Sumsel Periksa Saksi Korban Dugaan Penipuan dan Penggelapan Proyek Fiktif Oknum Jaksa Kejati Jambi
Baca Juga
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harus sandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara mengatakan, pelaku melancarkan aksinya saat bertemu korban SU di Wisma Pelangi Kelurahan Watervang, Selasa (15/11/2022).
Dalam pertemuan itu, pelaku meminjam motor korban dengan alasan ingin menjemput teman perempuan. Selain motor, pelaku juga meminjam HP korban.
"Korban yang percaya, akhirnya meminjamkan motor dan HP kepada pelaku. Sehingga pelaku pergi meninggalkan korban di wisma," ujar Robi.
Namun, setelah ditunggu cukup lama, pelaku tak kunjung kembali. Sedangkan saat dihubungi nomor telepon pelaku tak aktif. Curiga dengan situasi yang ada, korban pun melapor ke Polres Lubuklinggau.
"Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat berada di salah satu rumah kontrakan milik temannya di Kelurahan Marga Rahayu," jelas dia.
Dari hasil pemeriksaan, motor milik korban telah dijual oleh pelaku kepada orang tak dikenal. "Pelaku menjual motor korban seharga Rp2,5 juta dan HP korban seharga Rp700 ribu di daerah Curup kepada orang tak dikenal," tandas dia.
- Polres Lubuklinggau Ringkus Spesialis Pencuri Pagar Rumah
- Sambut Pemudik, Polres Lubuklinggau Siapkan 5 Posko Lebaran
- Antisipasi Tindak Kejahatan di Bulan Ramadhan, Polisi Pertebal Patroli dan Sambangi Toko Emas