Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa (SANTAN) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Musi Banyuasin atas tersangka RC, MZ, MA, dan Rd siap disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang.
- Kejaksaan Agung Promosikan Roy Riady, Aktivis Anti-Korupsi Soroti Mutasi di Tengah Kasus Besar
- Kejari Muba Sita 167 Hektar Lahan dan Dokumen PT SMB Milik Haji Halim
- Dietetapkan Tersangka Kasus Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino, Oknum Pejabat Pemkab Muba Susul Haji Halim
Baca Juga
"Perkara ini sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang, saat ini kami menunggu jadwal penetapan jadwal sidang," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Muba, Roy Riady, S.H., M.H, didampingi Kasi Pidsus M Fadli Habibi dan Kasi Pidum Armein di Kantor Kejari Muba, Selasa (3/12/2024).
Dikatakan Roy, Jaksa Penyidik Kejari Muba telah menyusun dakwaan terhadap empat tersangka tersebut. Dimana khusus untuk tersangka RC (Mantan Kepala Dinas PMD Muba) didakwa secara kumulatif dalam beberapa perkara dengan dakwaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"JPU Kejari Muba dalam melaksanakan tugasnya selalu bertindak sesuai SOP dan bekerja secara Profesional sehingga penegakan hukum di wilayah Muba berjalan baik dan sesuai harapan masyarakat. Kejari Muba juga melaporkan setiap perkembangan yang terjadi kepada Pimpinan secara berjenjang," jelas dia.
Sebelumnya, Kejari Muba pada Senin (19/8/2024) menetapkan plt Kepala Dinas (Kadis) PMD Muba Richard Cahyadi sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dari Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa (SANTAN) pada tahun 2021 yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp2,7 miliar.
Selain RC, terdapat tiga orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Muba atas kasus yang sama yakni MZ (Kasi Bidang Pembangunan dan Ekonomi Dinas PMD Muba), Rd (Koordinator Admin Operator Siskeudes) dan MA (Fasilitator).
Dugaan Tipikor ini berawal saat Dinas PMD merealisasikan pengadaan aplikasi SANTAN di 137 desa pada tahun 2021 dengan anggaran masing-masing desa Rp 22.500.000, total uang terkumpul Rp 2.780.386.326.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata biaya pembuatan aplikasi tersebut sebesar Rp5.000.000. Sehingga terjadi kelebihan bayar sekira Rp2,1 miliar dan diduga uang kelebihan bayar tersebut mengalir kepada para tersangka.
- Muba Matangkan Rencana Pusat Vokasi Terintegrasi, Fokus Migas hingga Perkebunan
- Tanggapi Keluhan Warga, Jalan Provinsi Sekayu–PALI Diperbaiki Bergotong Royong
- Sumur Minyak Meledak di Lahan PT Hindoli, Pemilik Tambang Ilegal di Sungai Lilin Jadi Tersangka