Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap tindak pidana pembakaran lahan hutan lindung di Bukit Betabuh, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
- Tak Mau Cuci dan Buat Kopi, Syamsu Habisi Hingga Buang Jasad Istri Dalam Karung
- Imbas Tragedi Stadion Kanjuruhan, Kapolres Malang Dicopot Kapolri
- KPK Tahan AKBP Bambang Kayun di Rutan Pomdam Jaya Guntur
Baca Juga
Tiga orang pelaku pembakaran berhasil ditangkap pada Selasa malam 27 Mei 2025.
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Angga Febrian Herlambang menyatakan penangkapan berawal dari laporan warga.
"Mendapat informasi dari masyarakat, kami segera mengarahkan tim analis. Sekira pukul 20.00 WIB tim analis berhasil melakukan pengungkapan dan para pelaku yang terlibat yakni AW, NIK dan ARW berhasil ditangkap," ujar Angga dalam keterangan tertulis, Rabu 28 Mei 2025.
Dalam kejadian tersebut, Polres Kuantan Singingi berhasil menyita barang bukti berupa kayu sisa terbakar dan minyak yang dicampur oli kotor sebanyak 1 botol warna hijau.
Akibat tindakan pembakaran tersebut para pelaku dijerat dengan Pasal 36 angka 17, angka 19 Jo Pasal 78 ayat (3), ayat (4) UU 6/2023 tentang Penetapan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU Jo Pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf d UU 41/1999 tentang Kehutanan dan/atau Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) UU 39/2014 tentang Perkebunan.
- Dugaan Korupsi di BUMD Sumsel, KPK Panggil Dirut PT Sriwijaya Mandiri Sumsel
- Maintenance Head RS Siloam Sriwijaya Diperiksa sebagai Saksi Kebakaran Ruang USG
- Laporan Harta Janggal, Ayah Lady Aurelia Jalani Pemeriksaan di KPK