PT BCR Resmi Jadi Pemegang HGB Pasar 16 Ilir Palembang, Pedagang Diminta Segera Relokasi

Pasar 16 Ilir Palembang/ist
Pasar 16 Ilir Palembang/ist

PT Bima Citra Realty resmi menjadi pemegang Hak Guna Bangun (HGB) gedung Pasar 16 Ilir Palembang.


Dengan adanya pemegang HGB ini maka revitalisasi Pasar 16 Ilir Palembang akan kembali dilanjut.

“PTUN telah mengeluarkan putusan menolak gugatan perusahaan yang menggugat status HGB PT BCR pada Senin kemarin,” kata Direktur Operasional PT BCR, Ari Widhi Wibowo didampingi Kuasa Hukum PT BCR Firnanda, Selasa kemarin (20/5).

Dia menceritakan, gugatan ini sendiri awalnya dilayangkan ketika PT BCR mulai memiliki sertifikat HGB. Namun, PT Prabu Makmur mengguggat HGB tersebut dengan nomor perkara perkara Nomor 75/G/2024/PTUN.PLG

Kini Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang (PTUN) telah mengeluarkan putusannya untuk menolak permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa eksepsi, menerima eksepsi tergugat yang menyatakan bahwa penggugat tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan.

“Dengan Putusan ini mengakhiri gugatan PT Prabu Makmur di tingkat pertama, dan seluruh permohonan mereka, termasuk pembatalan HGB No. 714 atas nama PT. Bima Citra Realty) tidak diterima karena tidak sahnya kedudukan hukum (legal standing) Penggugat di mata majelis hakim,” ujarnya.

Dengan adanya putusan dari PTUN ini, PT BCR akan segera melakukan koordinasi dengan Pemkot Palembang dan Perumda Pasar untuk melanjutkan revitalisasi tersebut.

“Kami harap adanya sinergi baik sehingga pembangunan akan berjalan baik juga,” harapnya.

PT BCR sebagai pemegang HGB sah juga akan melanjutkan revitalisasi Pasar 16 Ilir, dan meminta agar Perumda Pasar Palembang segera merelokasi pedagang. Sebab relokasi pedagang termasuk dalam perjanjian revitalisasi yang telah disepakati.

Selain itu juga pedagang juga harusnya kooperatif pindah karena dengan putusan itu otomatis menggugurkan kepemilikan Sertipikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) yang berasal dari Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Prabu Makmur Nomor 671 tahun 2006 yang masa berlakunya sudah berakhir sejak tahun 2016.

“Klien kami rugi sebab revitalisasi stop dan Pemkot juga rugi karena tidak ada pemasukan, jadi ke depan secepatnya revitalisasi akan segera kita laksanakan lagi,” kata Firnanda.

Sebelumnya revitalisasi Pasar 16 menjadi The Heritage 16 ditargetkan rampung dua tahun lagi atau 2026 mendatang nanum kini molor karena kendala penolakan revitalisasi oleh pedagang.