Komisi II DPR RI Identifikasi Tanah HGU dan HGB Ditelantarkan, Bisa Dibagikan ke Petani Miskin

Ilustrasi tanah HGU yang ditelantarkan pemiliknya. (Net/rmolsumsel.id)
Ilustrasi tanah HGU yang ditelantarkan pemiliknya. (Net/rmolsumsel.id)

Komisi II DPR RI tengah giat melakukan identifikasi tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang ditelantarkan pemiliknya dalam waktu yang lama. Tanah ini bisa menjadi objek redistribusi lahan.


“Banyak tanah HGU maupun HGB ditelantarkan. Kita akan identifikasi kira-kira berapa luas tanah HGU yang ditelantarkan yang bisa menjadi objek redistribusi untuk para petani yang tidak memiliki tanah dan miskin,” ujar anggota Komisi II DPR RI, Hugua usai mengikuti pertemuan dengan otoritas pertanahan di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (10/9).

Hugua mengatakan, dalam reforma agraria ada kebijakan redistribusi tanah. Kondisi di lapangan saat ini banyak tanah HGU milik perusahaan-perusahaan besar di berbagai daerah ditelantarkan.

Maka dari itu semua tanah HGU itu akan diidentifikasi luas dan kepemilikannya. Setelah identifikasi selesai, diserahkan ke Pemerintah daerah untuk dijadikan objek redistribusi.

“Pemda akan menetapkan siapa yang berhak diberi tanah objek redistribusi untuk kemudian menjadi hak milik,” jelas politisi PDI Perjuangan itu.

Menurut mantan Bupati Wakatobi ini, tanah yang dikuasai BUMN, seperti PTPN, banyak pula yang ditelantarkan. Ini harus diidentifikasi berapa tahun ditelantarkan dan apakah bisa menjadi objek redistribusi tanah.

Dikatakan Hugua, tanah-tanah terlantar kerap kali mengundang konflik yang sangat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

“Keberadaan tanah sangat terbatas, sementara penduduk bertambah terus. Masalah tanah tidak pernah berakhir selama manusia hidup. Tanah yang terbatas berhadapan dengan kebutuhan yang tidak terbatas. Jadi, akan ada masalah terus, karena tanah merupakan hak paling asasi,” tukasnya.