Gelapkan Motor Ibu Kandungnya, Perempuan Ini Dipolisikan..

Merry Aprina (35) melaporkan adik kandungnya berinisial NU ke SPKT Polrestabes Palembang. Ia kesal karena sang adik telah menggelapkan sepeda motor milik ibu mereka di Jalan Panjaitan, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang, Minggu (20/9/2020) .


Menurut Merry, kasus bermula saat adik kandungnya mendatangi rumah ibu mereka untuk meminjam satu unit motor. Namun usai meminjam motor, adiknya tak kunjung mengembalikan motor.

Lebih lanjut, menurut informasi yang didapatnya, adik kandungnya tersebut telah menjual sepeda motor.

"Kami sudah mencoba menghubungi adik saya melalui WhatsApp namun sudah diblokir. Nah kami mendapatkan info dari adik saya yang tinggal di Bengkulu kalau motor tersebut sudah dijualnya dan kami tidak tahu berapa dan uangnya untuk apa," bebernya, Senin (28/9/2020).

Sebenarnya, kata Merry, adik kandungnya pernah mendekam satu tahun di Lapas Perempuan Jalan Merdeka Palembang dengan kasus serupa menggelapkan sepeda motor orang lain. Bahkan penggelapan motor milik orangtuanya sudah pernah dilakukan adiknya.

"Sebelumnya adik saya pernah menggelapkan motor milik ibu saya, karena kami kasihan lantas tidak kami laporkan. Namun karena ini sudah kedua kalinya kami sekeluarga memutuskan melaporkan dia ke polisi dengan harapan agar dia sadar," bebernya.

Akibat kejadian tersebut ibu Merry kehilangan satu unit sepeda motor merk Honda Vario 150 BG 4833 ACM warna brown tahun 2019.

Sementara itu, Kasubag Humas Polrestabes Palembang AKP Irene mengatakan, laporan sudah diterima Unit II SPKT Polrestabes Palembang.

"Laporan sudah diterima Unit piket SPKT kita dan selanjutnya laporan akan diserahkan ke Unit Reskrim," tutupnya.[ida]