Balai Karantina Sumsel Pastikan Komoditas Impor Bebas dari Hama Penyakit

Komoditas ekspor yang berada di Balai Karantina dipastikan bebas hama penyakit/RMOL
Komoditas ekspor yang berada di Balai Karantina dipastikan bebas hama penyakit/RMOL

Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sumatera Selatan dibawah Badan Karantina Indonesia bertugas menjaga NKRI dari sisi bioterrorism. Hal itu untuk menjaga dari masuknya hama penyakit lewat media hewan, ikan dan tumbuhan yang dikirim dari luar negeri serta mencegah tersebarnya hama penyakit hewan, ikan dan tumbuhan di dalam negeri.


Hal itu disampaikan oleh Kepala Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sumatera Selatan, drh. Azhar Ismail dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Peran Pentinng Media Pada Organisasi/Lembaga di ruang pertemuan Balai Karantina Pertanian Palembang, Rabu (8/11/2023). 

“Bekerja lebih kuat menjadi garda terdepan di bandara atau pelabuhan laut atau tempat-tempat pos lintas batas untuk melindungi dari berbagai ancaman yang datang dari penyakit hewan, ikan dan tumbuhan," ungkapnya. 

Sebagaimana diketahui, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sumatera Selatan semula berada di bawah Kementerian menjadi satu lembaga yang langsung bertanggung jawab pada Presiden RI. 

Transformasi tersebut berlaku sejak terbitnya Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia yang merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab pada Presiden.

Karantina Sumatera Selatan bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Dalam UU tersebut, seluruh media pembawa baik hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, dan produk tumbuhan wajib dilaporkan ke Karantina untuk dipastikan kesehatannya dan bebas dari hama penyakit sebelum dilalulintaskan melalui pintu pemasukan, pengeluaran yang telah ditetapkan di Sumatera Selatan. 

Seperti di Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Bandar Udara Silampari Lubuklinggau, Bandar Udara Atung Bungsu, Pelabuhan Boom Baru, Pelabuhan Tanjung Api-Api. 

Menurutnya menjaga Indonesia, khususnya Sumatera Selatan dari hama penyakit karena apabila sudah masuk hama penyakit, maka perlu kerja sama yang ekstra untuk seluruh stakeholder terkait untuk menghilangkan hama penyakit. 

“Maka Karantina menggaet media untuk bersama-sama menginformasikan dan mengajak untuk lapor karantina demi menjaga Sumatera Selatan dari hama penyakit hewan, ikan dan tumbuhan,” ucapnya.

Sebagai informasi, sepanjang 2023, media pembawa hewan, produk hewan yang dilalulintaskan di Sumatera Selatan untuk domestik masuk sebanyak 1798 kali, domestik keluar 7325 kali, ekspor 9 kali, dan impor 28 kali. Sementara media pembawa tumbuhan dan produk tumbuhan yang dilalulintaskan domestik keluar 9.728 kali, domestik masuk 7.685 kali, ekspor 2.591 kali, dan impor 203 kali. 

Kegiatan ekspor tumbuhan Sumatera Selatan mencapai nilai ekonomi Rp 7.441.321.271.683 dengan komoditas perkebunan dan pertanian dari Sumatera Selatan. Salah satu unggulannya adalah karet yang rutin diekspor dari Sumsel ke berbagai negara-negara di Asia, Eropa, dan Amerika.

Pemateri dalam FGD tersebut yang juga mantan Pimpinan Redaksi Tribun Sumsel, Dra. Hj Lucia Weny Ramdiastuti, M.Si., mengungkapkan bahwa media dan humas harus dapat bekerjasama, yang mana peran media sangatlah penting bagi humas organisasi, terkhusus juga pemerintah.

“Media merupakan perantara humas dalam menyampaikan pesan berisi informasi, persuasi untuk mendapatkan dukungan publik,” ucapnya.

Weny yang juga merupakan Tenaga Ahli Humas LRT Sumsel menjelaskan perlu menciptakan kerja sama yang harmonis dan hubungan timbal balik antara humas dan rekan-rekan media. Seperti humas menyediakan bahan informasi untuk digali lebih dalam oleh pihak pers. Namun harus tetap didasari dengan keterbukaan dan saling menghormati profesi masingmasing.

“Era jurnalisme positif saat ini, sesungguhnya good news still can be good news,” tambahnya.