[Laporan Khusus] Skandal Beruntun Mengguncang BNI Palembang, Ungkap Kelemahan Manajemen, Ancam Kepercayaan Nasabah

Gedung Bank BNI 46/ist
Gedung Bank BNI 46/ist

BNI Wilayah 03 Palembang sedang menghadapi badai skandal yang mengguncang sejak akhir 2023. Setidaknya, tiga kasus besar korupsi melibatkan pejabat BNI, yang dianggap mencoreng kredibilitas bank pelat merah ini dan mengancam kepercayaan nasabah.


Pada 15 Desember 2023, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menetapkan Andrie Triono, Supervisor Pemasaran BNI Cabang Kayuagung, sebagai tersangka korupsi. 

Modusnya adalah memanfaatkan ATM dan layanan mobile banking nasabah untuk kepentingan pribadi, yang menyebabkan kerugian hingga Rp6,4 miliar. Aksi Andrie yang berlangsung sejak 2022 hingga 2023 membuatnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum ditangkap di Palembang pada Januari 2024. 

Pengadilan menjatuhkan vonis 8 tahun penjara atas perbuatannya, setelah terungkap bahwa dana hasil penggelapan digunakan untuk berjudi online.

Tak berhenti di situ, kasus berikutnya menjerat Edwin Herius, mantan pimpinan BNI Cabang Pembantu Muara Dua. Pada 16 Januari 2024, ia ditetapkan sebagai tersangka kasus manipulasi data calon debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada 2021-2022. Hakim memvonis Edwin 2 tahun penjara atas tindakannya.

Kasus terbaru melibatkan Weni Aryanti, Supervisor Teller BNI Cabang Palembang, yang ditetapkan sebagai tersangka pada 2024. Weni diduga mentransfer dana ke beberapa rekening tanpa setoran uang fisik, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5,8 miliar. Meskipun mengklaim dirinya sebagai korban penipuan (hipnotis), aparat tetap menetapkannya sebagai tersangka.

Kelalaian Manajemen BNI, Sistem Rekrutmen dan Rotasi Jabatan Dipertanyakan

Rangkaian kasus ini menunjukkan adanya kelalaian dari sisi manajemen dan lemahnya sistem pengawasan internal BNI Wilayah 03 Palembang. Pengamat hukum Sumsel, Sri Sulastri, menyoroti bahwa perbankan sangat bergantung pada kepercayaan nasabah, dan dengan terjadinya serangkaian kasus ini, kepercayaan tersebut bisa tergerus.

"Nasabah percaya uang mereka aman. Ketika korupsi merajalela, apalagi dalam waktu yang berdekatan, itu akan berdampak pada kepercayaan nasabah," jelas Sri. Ia menekankan perlunya evaluasi menyeluruh, termasuk perbaikan sistem rekrutmen dan meritokrasi, serta penerapan Good Corporate Governance (GCG) yang ketat.

Sri juga mengkritisi minimnya rotasi jabatan di BNI. "Jika seseorang terlalu lama menjabat di posisi yang sama, itu membuka celah untuk tindak korupsi. Meritokrasi harus ditegakkan, dan penempatan pejabat tidak boleh berdasarkan kedekatan pribadi dengan atasan," tambahnya.

Di tempat terpisah, Ketua YLKI Sumsel, RM Taufik Husni, turut menyuarakan keprihatinan. Ia menilai BNI perlu segera membenahi sistem pengelolaan SDM dan memperketat pengawasan terhadap data nasabah. Taufik memperingatkan, jika kepercayaan nasabah terus menurun, bukan tidak mungkin akan terjadi penarikan dana besar-besaran (rush).

"Kita sudah melihat kasus ini terjadi berulang kali. Jika tidak ada tindakan tegas dan transparansi dalam penyelesaian, nasabah bisa kehilangan kepercayaan sepenuhnya," ujarnya.

Tanggapan BNI: Investigasi dan Tindakan Tegas

Menanggapi skandal yang mencoreng nama besar BNI, RCEO BNI Wilayah 03, Zamzami, menyatakan bahwa BNI telah mengambil langkah cepat dengan melakukan investigasi menyeluruh dan melaporkan para pelanggar kepada pihak berwenang. Ia menegaskan bahwa BNI berkomitmen mendukung proses hukum yang transparan serta memperkuat mekanisme pengawasan internal untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

“Kami bekerja sama dengan otoritas terkait untuk memastikan penegakan hukum berjalan dengan baik. Kami mengimbau semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” jelas Zamzami dalam keterangan persnya.