Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa Aceh

Gelar perkara terkait dugaan korupsi beasiswa Aceh. (Ist/Rmolsumsel.id).
Gelar perkara terkait dugaan korupsi beasiswa Aceh. (Ist/Rmolsumsel.id).

Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menetapkan tersangka kasus korupsi beasiswa tahun 2017. Penetapan tersangka itu usai gelar perkara, di Mapolda Aceh, kemarin.


Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Winardy, mengatakan saat gelar perkara sebanyak tujuh orang dinilai memenuhi unsur untuk ditetapkan jadi tersangka. Mereka ialah, SYR selaku PA, FZ selaku KPA, RSL selaku KPA, FY sebagai PPTK, SM, serta RDJ dan RK sebagai Korlap.

"Tujuh orang dinilai cukup unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka," kata Winardy, dalam keterangan tertulis, Rabu, 2 Maret 2022.

Winardy menyebutkan, hasil gelar perkara itu sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuannya, untuk ditindak lanjuti dan menunggu arahan dari Polri dan KPK.

Sebelumnya, Koordinator Solidaritas Advokat Aceh untuk Mahasiswa, Erlanda Juliansyah Putra, mengapresiasi penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi beasiswa yang ditangani oleh Kepolisian Daerah (Polda) Aceh. Akan tetapi, kata dia, dalang di balik kasus tersebut harus diusut dan ditetapkan tersangka.

"Sebab mereka adalah aktor intelektual yang merencanakan dan mengambil keuntungan dari kasus itu," kata Erlanda Juliansyah Putra, saat konferensi pers di D' Energy Cafe, Jalan Soekarno Hatta, Meunasah Mayet, Aceh Besar, Senin, 21 Februari 2022.

Kepolisian, kata dia, jangan hanya menyuruh mahasiswa untuk mengembalikan dana beasiswa. Karena mahasiwa adalah korban. Sedangkan aktor/dalang utama tidak diusut.

"Mahasiswa yang menerima beasiswa adalah mereka yang dinilai BPSDM memenuhi syarat. Dalam hal ini, para oknum itulah yang seharusnya bertanggung jawab penuh terhadap masalah ini," ujar Erlanda.

Untuk itu, kata Erlanda, polisi jangan menjadikan mahasiswa sebagai aktor utama dalam penyidikan kasus beasiswa Aceh. Sehingga tidak elok jika polisi memaksa mahasiswa mengembalikan dana beasiswa secara penuh itu.

Menurut Erlanda, polisi harus mengarah penyelidikan dan menetapkan aktor intelektual yang memanfaatkan situasi tersebut untuk kepentingan pribadi. "Jadi kami juga membuka posko bantuan hukum untuk mahasiswa untuk advokasi, konsultasi, dan saat ini jumlah yang telah melapor ada empat orang,” sebut Erlanda.

Erlanda menyebutkan, mahasiwa yang melapor ke pihaknya itu mengaku beasiswa yang seharusnya diterima untuk S1 berjumlah Rp 20 juta, dipotong Rp 15 juta. Untuk S2, Rp 35 juta, dipotong 30 juta dan S3 Rp 45 juta, dipotong Rp 27 juta.

"Aksi solidaritas ini adalah tanggung jawab moril kami sebagai advokat dalam merespon permasalahan hukum yang sedang dialami oleh para mahasiswa. Baik dari S1 hingga S3. Sebab mereka adalah ujung tombak generasi intelektual muda Aceh di masa yang akan datang," kata Erlanda.

Ironinya, kata Erlanda, mahasiswa dituduhkan seolah-olah melakukan persengkongkolan jahat kepada oknum tertentu, demi mendapatkan beasiswa. Sehingga harus mengembalikan uang yang diterima kepada penyidik.

Bahkan, Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, M Nasir Djamil, berharap Kepolisian Daerah Aceh mengungkapkan tersangka korupsi dana beasiswa Pemerintah Aceh. Nasir Djamil juga meminta polisi untuk mengungkapkan pada publik hasil proses hukum yang mereka lakukan. 

“Polisi harus mengungkapkan siapa saja yang berpontesi untuk jadi tersangka,” kata Nasir Djamil beberapa waktu lalu.

Nasir Djamil mengatakan tindakan itu bukan berarti mencari-cari kesalahan. Polisi, kata dia, cukup mengungkapkan proses yang berjalan dan mengungkapkan kesalahan prosedur dalam pemberian beasiswa. 

Nasir Djamil juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban melindungi mahasiswa yang terlibat dalam dugaan korupsi beasiswa Pemerintah Aceh. Dia berpesan agar para mahasiswa tidak dijadikan tersangka. 

"Saya percaya bahwa Polda Aceh terus melakukan yang terbaik rangka untuk mencari kebenaran, bahwa uang itu memang ada," kata Nasir Djamil. 

Nasir Djamil mengatakan, mengutip keterangan yang diperoleh langsung dari seorang pejabat utama di Kepolisian Daerah Aceh, dana yang dikembalikan oleh mahasiswa itu akan tetap menjadi milik mahasiswa. 

Uang itu akan dikembalikan setelah proses hukum dalam kasus yang merugikan negara miliaran rupiah ini jelas juntrungannya. Namun dia mengingatkan agar proses pengembalian ini tidak menimbulkan kekhawatiran di kalangan mahasiswa bahwa mereka bisa ditersangkakan. 

"Tentu saja, sebagai korban, mereka harus dilindungi dan pelaku utamanya yang harus di segera dieksekusi," kata Nasir Djamil.