Angkutan Batubara yang Membandel Akan Ditahan Minimal Satu Bulan

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi pada jumpa pers di jembatan Enim II Muara Enim/Foto:Noviansyah
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi pada jumpa pers di jembatan Enim II Muara Enim/Foto:Noviansyah

Kendaraan pengangkut Batubara yang membandel dan melintas sebelum waktunya akan dilakukan penindakan tegas dengan melakukan penahanan kendaraan minimal satu bulan.


Hal ini disampaikan Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi setelah adanya informasi yang beredar di media sosial mengenai kendaraan bertonase tinggi melintas sebelum waktunya, Senin (19/6).

Diketahui, antara masyarakat dan perusahaan sudah ada kesepakatan untuk angkutan Batubara resmi telah ditetapkan izin melintas dan berangkat dari stockpile tambang pukul 21.00 Wib hingga pukul 04.00 Wib.

Namun Andi menyampaikan bahwa izin melintas angkutan Batubara resmi dari area pertambangan atau IUP resmi atau IUP sejalur, bahwasanya jalan dari simpang Meo, Tanjung Enim hingga Muara Enim ini tidak dilalui oleh kendaraan Batubara saja tapi juga dilalui kendaraan sejenis hang mengarah ke Baturaja ataupun sebaliknya.

"Hal itu dikarenakan dari jalan dari arah Prabumulih menuju Baturaja ada jembatan Siamang yang tidak bisa dilalui oleh kendaraan berkapasitas di atas 15 ton karena jembatan tersebut masih dalam perbaikan

Jadi, kata dia, memang banyak kendaraan-kendaraan lain seperti yang mengangkut semen baik itu menggunakan kendaraan truk fuso atau sejenis tronton atau kendaraan yang mengangkut sembako

"Tapi kalau ada kendaraan pengangkut Batubara dan itu bisa dibuktikan maka sesuai dengan penyampaian saya, bila membandel maka akan dilakukan penindakan, kita tahan kendaraannya minimal satu bulan," tegasnya.