Penanganan Kasus Korupsi PT SMS Dinilai Banyak Kejanggalan, KPK Diminta Profesional

Aktivis anti korupsi dari Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI)/ist
Aktivis anti korupsi dari Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI)/ist

Aktivis anti korupsi dari Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI) menyoroti kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam mengusut perkara dugaan korupsi angkutan batu bara yang melibatkan BUMD Pemprov Sumsel, PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS).


Menurut Deputi K-MAKI, Ferry Kurniawan mengatakan banyak kejanggalan dalam penanganan kasus dugaan korupsi angkutan batu bara di Sumsel tersebut. Apalagi kasus tersebut segera masuk ke persidangan perdana.

"Setidaknya ada empat poin kejanggalan yang kami temukan dalam kasus ini," kata Ferry, Minggu (28/1).

Ferry menjelaskan, pertama mengenai audit BPKP Sumsel dan BPK Pusat. Di mana audit interen BPKP Sumsel menyatakan adanya keuntungan yang diterima PT SMS dalan bisnis tersebut.

Namun, hal ini dijadikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dan masalah keuntungan ini tidak pernah disinggung dalam proses hukum di KPK.

"Lalu ada juga audit yang dilakukan oleh BPKP Pusat yang mana hasilnya belum diketahui sampai saat ini," katanya.

Poin selanjutnya yakni mengenai kerugian negara yang dinyatakan KPK sebesar Rp 18 miliar. Padahal, dari audit BPKP Sumsel tidak ditemukan adanya kerugian negara. Selain itu, Sarimuda sebagai tersangka dalam kasus ini sudah mengembalikan Rp 15,8 miliar berupada aset dan uang kepada PT SMS.

"Pengembalian tersebut didasari temuan piutang Sarimuda kepada PT SMS dari hasil audit BPKP Sumsel," katanya.

Ferry menambahkan poin ketiga, yakni mengeni penetapan tersangka. Di mana sampai saat ini hanya ada 1 tersangka tunggal yakni Sarimuda yang merupakan mantan Direktur Utama PT SMS.

"Kecil kemungkinan hanya ada satu tersangka dalam perkara ini, mengingat PT SMS merupakan BUMD yang tentunya ada jajaran direktur lain, komisaris, hingga pemangku kebijakan," katanya.

Kemudian poin selanjutnya, mengenai perubahan badan hukum PT SMS. Seperti diketahui PT SMS awalnya didirikan sebagai badan usaha pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Api-Api, Sumsel. Tapi belakangan justru menjadi pengelola jasa angkutan batu bara.

"Semntara di sisi lain perubahan sektor bisnis ini tanpa adanya Perda dan Pergub Sumsel. Masalah ini pun tidak pernah dibahas dalam penyidikan KPK," katanya.