Dikirim untuk Warga Pelosok, Polisi Sebut BBM yang Diangkut Kapal Jukung Terbakar Legal 

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono. (ist/rmolsumsel.id)
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono. (ist/rmolsumsel.id)

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono memastikan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dan solar yang diangkut oleh Kapal Jukung Bintang Kejora yang terbakar di Sungai Musi legal atau resmi.


"SPBB itu adalah sarana penyaluran BBM resmi dan memang hasil pembukuan yang ada, kapal tersebut mengangkut minyak yang untuk dijual kepada masyarakat pelosok yang tidak terjangkau oleh kendaraan maupun kapal,” kata Harryo.

"Minyak legal. Jadi untuk SPBB, stasiun resmi milik saudara Hafiz yang setiap harinya dioperasikan oleh saudara Tomi selaku adik kandungnya sekaligus sebagai Manajer Operasional," ucap dia saat dikonfirmasi, Selasa (2/4) sore.

Hanya saja, lanjut Harryo, pihaknya belum bisa memastikan jumlah BBM yang dibawa oleh Kapal Jukung Bintang Kejora tersebut. 

"Kita belum tahu, yang pasti kondisi meledaknya disebabkan karena mengangkut minyak tersebut. Kita akan cek ke admin perusahan, sejauh mana BBM yang telah disuplai atau dibeli oleh kepada pemilik kapal tersebut," jelas dia.

Masih dikatakan oleh Harryo, pihaknya telah mendatangi pihak Pertamina Pemasaran serta teknisi untuk memastikan BBM yang tersisa di SPBB aman dan tidak memicu ledakan susulan.

"Tadi malam juga pihak Pertamina Pemasaran juga hadir dan teknisinya, kenapa kami undang guna memastikan sisa BBM yang ada di tempat penyimpanan SPBB tersebut tidak berbahaya dan menyebabkan ledakan susulan," tegas dia.

"Sisanya dari tempat yang ada, dari keterangan pemilik SPBB sebanyak 20 ton solar dan tujuh ton pertalite yang masih tersisa di tempat penyimpanan SPBB tersebut," pungkasnya.