Tiga Kali Gelapkan Motor, Mawi Diringkus Polisi 

Ilustrasi penggelapan motor. (ist/rmolsumsel.id)
Ilustrasi penggelapan motor. (ist/rmolsumsel.id)

Tersangka Mawi (43) ditangkap oleh anggota Opsnal Unit Ranmor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang setelah ia melakukan tindakan penggelapan sepeda motor sebanyak tiga kali.


Tersangka Mawi ditangkap oleh polisi tidak jauh dari kediamannya di Jalan Pangeran Ratu, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, pada Kamis (19/10), pagi. 

Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan polisi setelah menerima laporan dari seorang korban, Syahrul Senen (52) dari Jakarta Utara, yang menjadi korban tindakan Mawi pada Rabu, 24 Mei, sekitar pukul 13.00 di Jalan Gub HA Bastari, Lorong Budi Mulia III, Kecamatan SU I Palembang.

Kronologi kejadian ini bermula ketika Mawi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan meminjam sepeda motor milik Syahrul dengan alasan akan ke rumah teman. 

Syahrul meminjamkan motornya kepada Mawi karena merasa percaya. Namun, setelah beberapa waktu berlalu, sepeda motor Yamaha dengan nomor polisi BG 4607 AD berwarna hijau tersebut tidak kunjung dikembalikan. Syahrul pun membuat laporan kepada polisi di Polrestabes Palembang. 

"Setelah menerima laporan korban, kita lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku," kata Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, melalui Kasubnit Opsnal Ranmor Iptu Jhoni Palapa, Jumat (20/10). 

Dari pengakuan tersangka Mawi, terungkap bahwa ia sudah melakukan penggelapan motor sebanyak tiga kali dengan modus yang serupa di tiga lokasi yang berbeda, dengan korban yang berbeda pula. 

"Saya salah Pak. Sudah tiga kali di lokasi dan korban berbeda. Saya pinjam motornya dan tidak dikembalikan. Motornya saya jual ke daerah, dan uangnya untuk kebutuhan hidup," kata tersangka Mawi. 

Mawi pun akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun akibat tindakan penggelapan tersebut.