Laporan Tak Ditanggapi, Massa BPI KPNPA RI Kembali Geruduk Kanwil BPN Sumsel

Massa BPI KNPR RI kembali melakukan aksi demo ke BPN Sumsel untuk mendesak institusi itu mengusut mafia tanah yang ada di BPN Palembang. (ist/rmolsumsel.id)
Massa BPI KNPR RI kembali melakukan aksi demo ke BPN Sumsel untuk mendesak institusi itu mengusut mafia tanah yang ada di BPN Palembang. (ist/rmolsumsel.id)

Merasa laporannya tidak ditanggapi, terkait adanya dugaan mafia berinisial AP di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang.


Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) kembali mendatangi Kanwil BPN/ATR Sumsel, Jum'at (20/10) pagi.

Dengan membawa sejumlah spanduk dan alat pengeras suara, puluhan massa ini meminta pihak Kanwil BPN/ATR Sumsel untuk mengusut tuntas dugaan mafia tanah yang melibatkan pegawai BPN Kota Palembang.

Dan, juga meminta Kepala BPN/ATR Kanwil Sumsel harus bertanggung jawab terkait pembuatan sertifikat tanah permintaan AP, pejabat BPN Kota Palembang yang diduga melakukan pungli terhadap korban YN.

"Kita minta Kakanwil untuk menindak tegas oknum ini. Ini baru satu kali, ada 10 orang korban lain yang dilakukan oleh AP ini pejabat BPN Kota Palembang," kata Ketua BPI KPNPA RI Feriyandi.

BPI KPNPA RI juga meminta Bagian Tata Usaha Kanwil Sumsel untuk memecat saudara AP yang merupakan pejabat BPN Kota Palembang.  Dan, meminta AP untuk segera mengembalikan uang YN sebesar Rp200 juta.

"Tetapi demo kedua kali ini tidak ada tindak lanjut dari Kanwil. Ada informasi, hari Jum'at nanti kita dipanggil untuk menyelesaikan kasus ini. Kita siap, hari jum'at karena sudah membuat janji," tegas dia.

Dia menegaskan, apabila permasalahan terkait dugaan mafia tanah di BPN Kota Palembang tidak segera diselesaikan, pihaknya berjanji akan kembali mendatangi Kanwil BPN/ATR Sumsel untuk menggelar aksi demo dalam jumlah besar.

"Kalau sampai meleset lagi, kita demo ketiga kalinya membawa keranda mayat dan kasur. Karena dari pihak BPN/ATR Sumsel menanggapinya secara emosional, seolah-olah tidak terima," tambah dia.

Sementara itu, Kabid Penanganan Sengketa BPN/ATR Sumsel Yuliantini mengatakan, yang bersangkutan AP merupakan pegawai BPN Kota Palembang. Oleh karena itu, dia mengatakan silahkan untuk mengkonfirmasi ke instansi terkait.

"Kasus ini dilakukan oleh ASK yang ada di Kota Palembang. Artinya, di anak buah Kepala Kantor BPN Kota Palembang. Silahkan, konfirmasi ke kantor pertanahan Kota Palembang. Baru kesini," tegasnya dihadapan para pendemo.

Untuk dugaan kasus pungli yang dilakukan oleh oknum berinisial AP, lanjut Yuliantini, silahkan membuat laporan tertulis. 

"Kalau masalah pungli, silahkan buat pengaduan tertulis dan ajukan kepada kami. Nanti akan kami tindaklanjuti. Waktu itu, demo yang pertama kata saya seminggu, tetapi kalian tidak datang," pungkasnya.