Diduga Terima Suap, Dua Oknum Pejabat BPN Palembang Harap-harap Cemas Tunggu Vonis

Sidang lanjutan  dugaan suap program PTSL Tahun 2019 . (ist/rmolsumsel.id)
Sidang lanjutan dugaan suap program PTSL Tahun 2019 . (ist/rmolsumsel.id)

Sidang lanjutan kasus dugaan suap program PTSL Tahun 2019 memasuki agenda pembacaan tanggapan atau replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi yang disampaikan oleh dua terdakwa yakni oknum pejabat BPN Palembang, Ahmad Zairi dan Yoke Norita, Senin (20/6). 


Diketahui, bahwa berdasarkan fakta persidangan telah terungkap adanya peristiwa pemberian suap atau gratifikasi beberapa bidang tanah kepada masing-masing terdakwa di Kelurahan Karya Jaya tahun 2019, pada saat program PTSL tersebut berlangsung.

Dalam sidang lanjutan di PN Palembang diketuai majelis hakim Tipikor Palembang, Mangapul Manalu SH MH, Senin (20/6), penuntut umum menguraikan repliknya, bahwa selama persidangan kedua terdakwa tidak bisa membuktikan bahwa sebidang tanah tersebut dibeli sesuai dengan proses sebenarnya.

“Selain itu, kedua terdakwa yang juga panitia PTSL 2019, tidak melaksanakan tugas dan kewenangan dalam hal proses risalah penelitian yuridis, serta tidak berkoordinasi dengan Lurah Karya Jaya,” beber JPU Aldi membacakan replik.

Bahkan, lanjutnya, terdakwa telah menandatangani dokumen terlebih dahulu tanpa melalui proses pemeriksan formal dan materil.

“Maka dari itu, meminta majelis hakim mengenyampingkan uraian pembelaan atau pledoi yang disampaikan penasihat hukum terdakwa,” ujarnya.

Usai mendengarkan replik penuntut umum, Jasmadi SH MH, selaku penasihat hukum terdakwa, langsung menjawab dupliknya secara lisan yang pada intinya mengatakan tetap pada pembelaan (Pledoi).

Sementara, usai mendengarkan replik dan duplik dari kedua belah pihak, majelis hakim menutup persidangan dan mengagendakan sidang lanjutan dua pekan mendatang dengan agenda pembacaan vonis terhadap dua terdakwa.

Untuk diketahui, terdakwa Ahmad Zairil dan Yoke Norita, diganjar penuntut umum dengan pidana berbeda, yakni 5 tahun dan 4 tahun penjara.

JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melawan hukum yakni menerima beberapa bidang tanah pada Program PTSL Tahun 2019.

Keduanya melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.