Gelapkan Motor dan Handphone Majikan, Pria Asal Lubuklinggau Diringkus Tim Landak Polres Musi Rawas

Tersangka penggelapan, Juan saat diringkus Polres Musi Rawas. (ist/rmolsumsel.id)
Tersangka penggelapan, Juan saat diringkus Polres Musi Rawas. (ist/rmolsumsel.id)

Seorang pria asal Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, bernama Juan Agung Setiawan (34), ditangkap oleh Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas atas kasus penggelapan sepeda motor milik majikan tempatnya bekerja. 


Juan, yang beralamat di Kelurahan Kali Serayu, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, juga dituduh menggelapkan satu unit handphone.

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Herman Junaidi menyatakan, Juan diduga menggelapkan motor Honda Supra Fit BH 4876 BI dan handphone Realme milik korban, Hendra (40), yang tinggal di Jalan Baur, Kelurahan Wira Karya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

Peristiwa penggelapan tersebut terjadi di lokasi peternakan hewan milik korban di Desa L Sidoharjo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas pada Senin, 12 Februari 2024, sekitar pukul 18.00 WIB. 

Juan, yang saat itu bekerja di peternakan, meminjam motor dan handphone milik saksi Yusup dengan alasan ingin menengok anaknya yang sakit di rumah istrinya.

"Saksi Yusup meminjamkan motor dan handphone kepada tersangka, namun tersangka tidak kunjung mengembalikan," ungkap Kasat Reskrim.

Pada hari berikutnya, saksi Yusup mencoba menghubungi handphone yang dipinjam oleh tersangka, namun tidak mendapat respons. Lalu, pada tanggal 14 Februari 2024, korban akhirnya menghubungi keluarga tersangka dan menanyakan keberadaannya. Namun, keluarga Juan tidak mengetahui di mana keberadaannya.

Setelah beberapa hari, korban dihubungi oleh kakak tersangka, Dedi, yang mengakui Juan telah pulang ke rumah orang tua mereka. Namun, motor korban telah digadai dan handphone sudah dijual.

"Korban meminta agar Juan atau keluarganya menebus motor yang sudah digadai, namun tidak mendapat respons. Akhirnya, korban melaporkan kasus ini ke polisi," jelas Kasat Reskrim.

Tim kepolisian melakukan pengembangan terhadap barang bukti yang digadai kepada seseorang bernama Alen. Setelah pengejaran, Alen berhasil ditangkap, namun saat dilakukan penangkapan, Alen melarikan diri. 

Namun, dalam penggeledahan di kontrakannya, polisi berhasil menemukan motor Honda Supra Fit beserta kunci kontak dan handphone Realme milik korban.