Sidang Muddai Madang, JPU Bacakan Dakwaan Setebal 126 Halaman

Muddai Madang menjalani sidang perdana kasus dugaan Tipikor PDPDE Gas dan dana hibah Masjid Sriwijaya. (Yosep Indra Praja/Rmolsumsel.id).
Muddai Madang menjalani sidang perdana kasus dugaan Tipikor PDPDE Gas dan dana hibah Masjid Sriwijaya. (Yosep Indra Praja/Rmolsumsel.id).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel kembali membacakan dakwaan terkait dugaan kasus korupsi pembelian gas bumi perusahaan PDPDE dan kasus dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya, di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (3/1).


Kali ini JPU membacakan dakwaan setebal 126 halaman untuk Muddai Madang selaku mantan Direktur Utama PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) yang juga merangkap Komisaris Utama PDPDE. 

Sebelum persidangan dimulai majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz SH MH, memberikan penetapan terlebih dahulu agar dalam sidang perkara ini, tidak ada intervensi dan tidak menghubungi perangkat persidangan atau aparatur pengadilan.

"Agar persidangan ini berintegritas, saya meminta pihak-pihak manapun jangan sekali-sekali menghubungi aparatur persidangan," kata Abdul Aziz sebelum memulai sidang.

Untuk diketahui, selain sidang majelis hakim diketuai Abdul Aziz SH MH yang juga merupakan ketua PN Palembang, juga dibantu lima anggota majelis lainnya yakni, Yoserizal SH MH, Sahlan Effendi SH MH, Waslam Makhsid SH MH, serta Ardian Angga SH MH.

Dari pantauan media, saat ini tim JPU masih membacakan surat dakwaan secara bergantian. Dari suasana persidangan, ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Palembang dipenuhi pengunjung sidang diantaranya puluhan awak media, kerabat keluarga para terdakwa serta tim penasihat hukum masing-masing terdakwa yang dijaga puluhan petugas kepolisian siaga diluar ruang sidang.

Hingga saat ini, persidangan masih perdana dengan agenda pembacaan dakwaan  terhadap masing-masing terdakwa masih berlangsung dengan agenda pembacaan dakwaan untuk Muddai Madang. Kasus ini juga menjerat dua tersangka lain yakni Caca Isa Shaleh dan Ahmad Yaniarsyah.