Mantan Dewan Komisaris Jelaskan Keuntungan PTBA Setelah Akuisisi PT SBS

Lima terdakwa setelah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang/ist
Lima terdakwa setelah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang/ist

Mantan Komisaris Utama PTBA Laksamana (Purn) Agus Suhartono mengungkapkan keuntungan yang didapat BUMN pertambangan itu setelah berhasil melakukan akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) melaui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI).


Keterangan itu disampaikan mantan Panglima TNI saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Jum'at (19/1) lalu.

Selain Agus Suhartono, penuntut umum juga menghadirkan dua orang mantan Dewan Komisaris yakni Robert Heri dan Seger Budiharjo.

Saat memberikan kesaksian Saksi Agus Suhartono dalam sidang menjelaskan, Semua proses sudah dijalankan, Dia meenguraikan manfaat akuisisi PT SBS, pertama keberlangsungan perusahaan dan mengurangi kebergantungan dengan pihak ketiga.

“Bahkan Tahun 2022, kuota PT SBS di PTBA sudah mencapai 30 persen dari seluruh kegiatan penambangan dan manfaat akuisisi yang dirasakan riil. Kalau dulu mitra jasa penambangan yang menentukan harga seenaknya, saat ini bisa ditekan, selisih inilah yang menjadi keuntungan besar bagi PTBA,” jelas mantan Panglima tersebut.

Agus juga menjelaskan, kuota sangat tergantung PTBA, dengan PT SBS selalu naik setiap tahun. Dampak lingkungan terhadap penyerapan tenaga kerja lokal semakin besar.

"Modal Rp 60 miliar digelontorkan ke PT BMI untuk mengambilalih beberapa perusahaan termasuk ke PT SBS, setahu saya ketergantungan pada pihak ketiga (terkait jasa penambangan) merupakan kerugian bagi PTBA,” jelasnya.

Sementara itu saksi Robert menjelaskan, menambang, mengangkut dan menjual tugas PTBA sebagai amanat UU minerba, menambang itu tugas pihak ketiga, kalau Bukit Asam lebih dominan menjual batu bara.

“Sebelum PT SBS diakuisisi, banyak rekruitmen tenaga kerja dari luar, efek dari Akuisisi ini sendiri mampu menyerap lebih banyak tenaga kerja lokal dan itu ril terjadi, PT SBS data rekruitmen tidak ada, namun rekruitmen dilakukan di Tanjung Enim,” urainya.

Robert menjelaskan, dengan Ekuitas PT SBS yang negatif, Akuisisi PT SBS lebih murah kalau dan perusahaan bisa langsung kerja dan beroperasi.

“Kalau perusahaan baru akan butuh waktu lama tentunya akan membutuhkan alat berat dan tenaga kerja baru tentunya,” terangnya.

Dalam dakwaan, Bahwa terdakwa Nurtima Tobing bersama-sama dengan para terdakwa lainnya telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Bukit Asam (PTBA) sebesar Rp 162 miliar.

Sementara itu, Tim kuasa hukum empat terdakwa Gunadi Wibakso didampingi Redho Junaidi kembali menegaskan, bahwa akuisisi PT SBS membawa manfaat bagi PTBA dari ketergantungan jasa penambangan. 

"Jadi karena PT SBS mempunyai prospek di masa depan dan manfaat bagi PTBA terhindar dari ketergantungan jasa penambangan. Kedua, PTBA bisa menghemat biaya efisiensi dan jumlahnya sangat signifikan, kalau di akumulasi menjadi triliunan, manfaat lain adalah peningkatan produksi atas kinerja produksi yang dilakukan PT SBS dari waktu kewaktu PT SBS menunjukkan kinerja yang baik setelah diakusisi PTBA di tahun 2015," ujar Gunadi. 

Seperti diketahui, dalam proses akuisisi saham yang diduga merugikan keuangan negara dalam hal ini PT Bukit Asam Persero Tbk sebesar Rp162 miliar sebagaima dakwaan penuntut umum, menjerat lima terdakwa yakni, Nurtina Tobing, Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Raden Tjhayono Imawan. 

Sebagai informasi sidang kasus tersebut akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda kembali menghadirkan saksi.