Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan turap RS Kusta dr A Rivai Abdulah Tahun Anggaran 2017 yakni Mujib Anwar dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa (17/1).
- Menanti Nyali KPK Panggil BKS dan Jokowi Terkait Korupsi DJKA
- Anggota Dewan Utang dengan Menggadai SK Jadi Bibit Korupsi
- Sidang Kasus Dana Hibah KONI Sumsel: Majelis Hakim Keluarkan Surat Penetapan Pemanggilan Herman Deru
Baca Juga
Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Sahlan Effendi menyatakan Terdakwa terbukti secara san dan meyakinkan melanggar Pasal 3 UU No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.
Bukan hanya itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa yakni mengganti uang kerugian negara sebesar Rp10 juta.
"Dengan ketentuan harta benda dapat disita, dan apabila tidak mencukupi maka diganti pidana tambahan berupa pidana 1 tahun penjara," kata hakim ketua H Sahlan Effendi.
Sebelumnya, JPU Kejari Banyuasin meminta agar terdakwa Mujib Anwar dapat dijatuhi pidana penjara selama 7,5 tahun penjara.
Terkait putusan Majelis Hakim tersebut, baik JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir. "Kita diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap. Terkait hal ini kita segera berkoordinasi dengan pimpinan," kata JPU Yophi Misdayana.
Sedangkan kuasa hukum Terdakwa yakni Saifuddin Zahri mengatakan, pihaknya mengapresiasi putusan Majelis Hakim Tipikor Palembang, namun masih pikir-pikir terhadap vonis tersebut.
"Kami juga menunggu saja, apabila pihak JPU melayangkan banding tentunya kami juga akan mengajukan kontra memori banding," tandas dia.
- Kasus Dugaan Korupsi Minyak Rp193 Triliun, Hensat: Jangan Dibawa ke Ranah Politik
- Isa Rachmatarwata Ditahan Terkait Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Negara Rugi Rp16,8 Triliun
- Menanti Nyali KPK Panggil BKS dan Jokowi Terkait Korupsi DJKA