Selain Sahat, KPK Cari Anggota DPRD Jatim Lain yang Terlibat Ijon Dana Hibah 7,8 Triliun

Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak usai ditetapkan tersangka oleh KPK/RMOL
Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak usai ditetapkan tersangka oleh KPK/RMOL

Usai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simanjuntak dan tiga orang lainnya menjadi tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri dan mendalami dugaan keterlibatan pimpinan atau anggota DPRD Jatim lainnya yang turut menarik komitmen fee ijon dana hibah.


Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, total anggaran dana hibah APBD Jatim TA 2020 dan 2021 totalnya ada Rp 7,8 triliun untuk semua jenis dana hibah, yakni untuk badan, lembaga, dan kelompok masyarakat (Pokmas).

"Sahat urus yang Pokmas. Itu akan didalami lebih lanjut (pihak lainnya yang turut diminta ijon oleh Sahat). Karena yang sudah mengucur kan Rp 80 M," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat siang (16/12).

Namun pada prinsipnya kata Ali, KPK dipastikan akan mendalami semua data yang dimiliki saat ini, termasuk menelusuri dugaan pimpinan atau anggota DPRD Provinsi Jatim lainnya yang turut bertindak seperti Sahat, yakni mematok komitmen fee uang muka atau ijon sebesar 20 persen dari dana yang dikucurkan.

"Semua data dan informasi yang kami miliki pasti kami dalami lebih lanjut. Untuk itu peran serta masyarakat menjadi penting. Kami ajak masyarakat yang miliki informasi yang terkait pokok perkara dalam penyidikan ini silakan sampaikan ke KPK, bisa melalui call center 198 atau sarana lain yang ada di website KPK. Tidak perlu kuatir karena identitas pelapor dilindungi UU," pungkas Ali.

KPK secara resmi mengumumkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Provinsi Jatim yang terjaring tangkap tangan yang berlangsung sejak Rabu malam (14/12) di wilayah Jatim.

Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Sahat Tua Simanjuntak (STS) selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024; Rusdi (RS) selaku Staf Ahli tersangka Sahat; Abdul Hamid (AH) selaku Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang, sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas); dan Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng selaku Koordinator Lapangan Pokmas.

Keempatnya secara resmi dilakukan penahanan oleh KPK selama 20 hari pertama terhitung Kamis (15/12) hingga 3 Januari 2023 di Rutan KPK.

Diketahui, APBD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim pada TA 2020 dan 2021 merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Pemprov Jatim.

Distribusi penyalurannya antara lain melalui Pokmas untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan.

Terkait pengusulan dana belanja hibah tersebut merupakan penyampaian aspirasi dan usulan dari para anggota DPRD Provinsi Jatim, salah satunya ialah Sahat Tua Simanjuntak.

Tersangka Sahat menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah tersebut dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka atau ijon. Adapun yang bersedia untuk menerima tawaran tersebut adalah tersangka Abdul Hamid. 

Diduga, ada kesepakatan antara tersangka Sahat dengan tersangka Abdul Hamid setelah adanya pembayaran komitmen fee atau ijon, maka tersangka Sahat juga mendapatkan bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah yang akan disalurkan, sedangkan tersangka Abdul Hamid mendapatkan bagian 10 persen.

Besaran nilai dana hibah yang diterima Pokmas yang penyalurannya difasilitasi oleh tersangka Sahat dan juga dikoordinir oleh tersangka Abdul Hamid, yaitu di tahun 2021 telah disalurkan sebesar Rp 40 miliar, dan tahun 2022 telah disalurkan sebesar Rp 40 miliar.

Agar alokasi dana hibah untuk tahun 2023 dan tahun 2024 bisa kembali diperoleh Pokmas, tersangka Abdul Hamid kemudian kembali menghubungi tersangka Sahat dengan bersepakat untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai ijon sebesar Rp 2 miliar.

Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, tersangka Sahat telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar. Berikutnya tim penyidik masih akan terus melakukan penelusuran dan pengembangan terkait jumlah uang dan penggunaannya yang diterima tersangka Sahat.