Jaksa KPK Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Sarimuda

Sidang lanjutan  kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kerjasama pengangkutan batubara di PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) dengan terdakwa mantan Direktur PT SMS, Sarimuda. (ist/rmolsumsel.id)
Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kerjasama pengangkutan batubara di PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) dengan terdakwa mantan Direktur PT SMS, Sarimuda. (ist/rmolsumsel.id)

Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kerjasama pengangkutan batubara di PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) dengan terdakwa mantan Direktur PT SMS, Sarimuda kembali digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Senin (12/2/2024). 


Dalam sidang itu, tim Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan permintaan kepada Majelis Hakim yang diketuai Pitriadi menolak semua nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum, Sarimuda.

Tim Jaksa KPK berpendapat eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa tidak memiliki dasar yang kuat dan sudah termasuk dalam materi pembuktian atau pokok perkara. Jaksa KPK menegaskan Sarimuda didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp18 miliar dalam dugaan tindak pidana korupsi.

"Keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Sarimuda merupakan bagian dari materi pokok perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan. Oleh karena itu, dalil-dalil keberatan atau eksepsi terdakwa haruslah dikesampingkan atau ditolak," kata Jaksa KPK, Hari Susanto saat membacakan tanggapan resmi.

Jaksa KPK juga menguraikan, dalil-dalil eksepsi tersebut dianggap sebagai upaya prematur dan tidak relevan untuk dijadikan alasan dalam mengemukakan keberatan atau eksepsi dalam kasus yang sedang berlangsung. Mereka menekankan bahwa surat dakwaan yang diajukan telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP.

"Dengan demikian, alasan keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa yang mendalilkan surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap sehingga dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima, adalah tidak berdasar. Karena surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP," tambah JPU KPK.

Dalam kesimpulan tanggapannya, KPK meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak eksepsi terdakwa, menyatakan bahwa surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materil, serta menyatakan bahwa sidang perkara Sarimuda dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan penuntut umum.

Setelah mendengarkan tanggapan dari Jaksa KPK, majelis hakim akan membacakan putusan sela pada sidang berikutnya, yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada Senin pekan depan. Hal ini menandai perkembangan signifikan dalam kasus ini, di mana peran KPK kembali ditegaskan dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di Indonesia.