Kakek di Lubuklinggau Perkosa Bocah 13 Tahun yang Masih Tetangga Sendiri 

ilustrasi/ist
ilustrasi/ist

Seorang anak perempuan dibawah umur dicabuli dan dperkosa pria berumur di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Perbuatan tersebut dilakukan tersangka Jasmawi, kakek 62 tahun, warga Kelurahan Karang Ketuan, Kecamatan Lubuklingau Selatan II. 


Tersangka tega memperkosa korban DA (13) yang merupakan tetangganya sendiri dengan modus diberi uang Rp 50 ribu. Perbuatan tersebut telah dilakukan tersangka sejak tahun 2023 atau setahun yang lalu .

Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan didampingi Kanit PPA, Aipti Dibya mengatakan korban dipaksa untuk melayani nafsu tersangka. Berawal ketika korban sedang bermain di rumah tetangganya bernama Lusi. 

Tidak lama kemudian tersangka lewat didepan rumah Lusi dan bilang “HARGO HP KU LEBIH MAHAL DARI HARGO DIRI PUTRI DAN PUTRI LAH IDAK PERAWAN LAGI". Lantas saksi Lusi merasa curiga dan menanyakan langsung kepada korban.

"Lalu saksi memanggil orang tua korban dan pak RT. Dan korban menggakui bahwa telah di setubuhi oleh tersangka bernama Jasmawi," ujarnya.

Kasat Reskrim menjelaskan, kejadian terakhir pada Rabu, 6 Maret 2024 sekitar pukul 12.00 WIB di rumah korban. Saat itu menurutnya, tersangka mendatangi rumah korban sendirian pada saat korban sedang berdua dengan adiknya yang masih berumur 6 bulan.

Kemudian tersangka masuk kedalam rumah korban dan menyuruh korban untuk segera menidurkan adiknya tersebut. Setelah adik korban tertidur, lalu tersangka melancarkan aksinya terhadap korban secara paksa. 

"Setelah itu tersangka langsung memberikan uang sebesar Rp 50.000 kepada korban," jelasnya. 

Polisi yang menerima laporan adanya tindak pidana perkosaan itu, kemudian melakukan tahap penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itu, selanjutnya dilakukan gelar perkara. Sehingga perkara di tingkatkan ketahap penyidikan dan menetapkan tersangka.

Selanjutnya didapati informasi bahwa tersangka sedang berada di rumahnya. Kemudian pada Minggu, 24 Maret 2024 sekitar pukul 22.30 WIB, tersangka berhasil ditangkap. Dan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya lalu dilakukan penahanan. 

Barang bukti yang diamankan 1 lembar baju jaket Hudi warna pink, 1 lembar celana short warna ungu dan 1 lembar BH warna pink.