Sebut Rekrutmen PPK dan PPS Pakai Uang Pelicin, Bupati Lahat Cik Ujang Dilaporkan ke Polisi

Bupati Lahat Cik Ujang. (ist/net)
Bupati Lahat Cik Ujang. (ist/net)

Bupati Lahat Cik Ujang dilaporkan oleh perwakilan dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Lahat ke pihak kepolisian setempat lantaran telah menuduh adanya uang pelicin ke KPU dalam proses seleksi.


Laporan tersebut dibuat langsung oleh M Afrizal dan Ismet taher yang merupakan kuasa hukum PPK dan PPS Lahat, pada Rabu (24/5) kemarin.

“Kami melakukan pendampingan supaya permasalahan ini dapat diungkap kebenarannya. Jangan sampai fitnah ini menimbulkan opini negatif di tengah masyarakat”, kata Afrizal, Kamis (25/5).

Sementara itu, Ismet Taher menjelaskan, permasalahan bermula ketika Cik Ujang diduga mengeluarkan statement bernada negatif saat menerima massa aksi dari gabungan Aliansi Organisasi Kepemudaan (OKP) saat menggelar aksi unjuk rasa pada pekan lalu.

Cik Ujang menyebut bahwa dalam proses perekrutan PPS dan PPK tahun ini menggunakan uang pelicin melalui KPU Lahat sebesar Rp 10 juta untuk PPK dan Rp 5 juta untuk PPS.

Sehingga, ucapan itu menimbulkan gejolak kepada para PPS dan PPK yang kini telah direkrut oleh KPU Lahat.

"Ini adalah reaksi menindak lanjuti dari hasil aksi demo OKP minggu lalu, di mana sambutan Bupati pada waktu itu bahwa ada perbuatan tidak menyenangkan yang mengatakan bahwa syarat untuk menjadi anggota PPK dan PPS itu pakai suap. Jadi pada hari ini kami membuat laporan ke SPKT, ini ada dua pelapor yang kami dampingi dengan perbuatan tidak menyenangkan”,jelas Ismet.

Ismet melanjutkan, mereka akan terus mengawal laporan tersebut sehingga CIk Ujang dapat mempertanggung jawabkan ucapannya itu di mata hukum lantaran telah diduga melanggar pasal Pasal 310 ayat (1) dan atau Pasal 311 ayat (1) tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

“Kita minta proses hukumnya berjalan atas fitnah itu", tutupnya.