Demi Top up Game Online, Remaja di OKI Delapan Kali Curi Sepeda Motor

Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. (Ist/Rmolsumsel.id).
Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. (Ist/Rmolsumsel.id).

Seorang remaja di Kabupaten OKI berinisial Mz (15) ditangkap jajaran Satreskrim Polres OKI lantaran menjadi pelaku pencurian sepeda motor.


"Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah delapan kali melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor," ujar Kasat Reskrim Polres OKI AKP Jatrat Tinggal Rachmad Wicaksono kepada awak media, Kamis (2/6/2022). 

Adapun aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh pelaku yakni 5 kali di wilayah hukum Polres OKI dan 3 kali di wilayah hukum Polres OI. Terbaru, pelaku mencuri sepeda motor di Desa Buluh Cawang, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI, pada Jumat (6/5/2022) siang.

"Jadi waktu itu sepeda motor merk Honda Beat yang tengah terparkir di pinggir jalan dicuri oleh 2 orang anak-anak dengan cara menggunakan kunci later T,” jelas dia. 

Dalam kasus tersebut, sambung dia, pihaknya beru menangkap pelaku Mz, sedangkan pelaku lainnya saat ini masih dalam pengejaran. "Meskipun pelaku masih di bawah umur tetapi kita akan berikan hukuman. Karena kejadian sudah berulangkali dilakukan,” jelasnya lagi.

Lebih lanjut dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan pula, diketahui pelaku mencuri sepeda motor untuk modal bermain game online. 

"Setelah kita interogasi, uang hasil penjualan sepeda motor digunakan untuk top up atau deposit game online. Pelaku akan kita kenakan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” tandas dia.