Kasus KDRT, Pengusaha Hotel Dituntut 3 Tahun Penjara

Terdakwa The Irsan Pribadi Susanto beserta kuasa hukumnya dan jaksa penuntut umum saat pembacaan surat tuntutan/RMOLJatim
Terdakwa The Irsan Pribadi Susanto beserta kuasa hukumnya dan jaksa penuntut umum saat pembacaan surat tuntutan/RMOLJatim

Bos Hotel Dafam, The Irsan Pribadi Susanto dituntut 3 tahun penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Chrisney Yuan Wang. 


Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, Nurlaela saat membacakan surat tuntutan di ruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (2/6).

Jaksa menilai perbuatan terdakwa yang juga pemilik klub bola basket Pasifik Caesar Surabaya ini terbukti melanggar Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Taun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa The Irsan Pribadi Susanto selama 3 tahun" kata JPU Nurlaela dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan surat tuntutannya.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa The Irsan melalui penasehat hukumnya berniat akan melakukan pembelaan (pledoi) secara tertulis. Tim Penasehat Hukum The Irsan kemungkinan besar memohon agar majelis hakim memberikan keringanan hukuman terhadap terdakwa.

Dikutip dari surat dakwaan jaksa, kasus KDRT tersebut terjadi pada 12 Mei 2021 sekira pukul 00.30 WIB. Saat itu korban sedang tidur bersama tiga anaknya dalam satu kamar dan saat itu terdakwa pulang ke rumah dan ingin mandi namun terdakwa tidak terima saat korban menyuruh terdakwa mandi di kamar mandi luar selanjutnya terdakwa membuang barang-barang korban keluar kamar dan mengusir korban pergi dari rumah namun sebelum pergi korban berusaha mengambil HP dan botol minum.

Ketika korban mengambil HP dengan cepat pula terdakwa merebut HP milik korban dengan cara mencengkeram sambil menarik lengan tangan korban hingga memar. 

Sementara anaknya yang bernama RDS saat itu berusaha melindungi korban dengan memukul terdakwa namun justru terdakwa memukul dan memarahi anaknya dengan kata-kata “LUE BERANI PUKUL PAPA.. DASAR ANAK DURHAKA.. INI PASTI AJARAN MAMAMU..”.

Mengetahui perlakuan terdakwa tersebut korban tidak terima dengan mengatakan “EH.. JANGAN PUKUL ANAK SAYA..”,  terdakwa langsung memukul bibir atas dan bawah korban dengan keras hingga badannya terpental jatuh ke belakang yang mengakibatkan bibirnya mengalami luka memar dan sobek sampai berdarah.