Ayah Perkosa Anak Tiri hingga Hamil 6 Bulan

Tersangka Rudapaksa anak tiri hingga hamil 6 bulan ditangkap dan diamankan di Polres Musi Rawas.(Handout)
Tersangka Rudapaksa anak tiri hingga hamil 6 bulan ditangkap dan diamankan di Polres Musi Rawas.(Handout)

Sebelumnya di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan Polisi meringkus seorang Ayah yang melakukan rudapaksa terhadap anak kandung. Kini Polisi meringkus seorang Ayah yang melakukan rudapaksa terhadap anak tiri.


Ayah tersebut inisial YN (38), Kecamatan Tugumulyo, Musi Rawas. Tersangka YN memperkosa korban MN (14) berulang kali sejak tahun 2022 sampai dengan 1 November 2023. Perbuatan bejat yang dilakukan tersangka hingga membuat korban hamil 6 bulan. 

Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi menjelaskan, terbongkarnya kasus tersebut lantaran sang Ibu curiga melihat perut korban semakin membesar. Pada Rabu, 17 April 2024 sekitar pukul 11.00 WIB, sang Ibu mengajak korban untuk datang ke Bidan guna dilakukan pemeriksaan.

"Pada saat diperiksa Bidan, korban sedang hamil lebih kurang 6 bulan," kata Kasat Reskrim pada Senin (22/4).

Kemudian Ibu korban menanyakan mengenai kehamilan tersebut. Lalu dijawab korban  dengan mengatakan yang telah menghamilinya yakni YN yang merupakan Ayah tirinya. Dan korban mengaku perbuatan itu telah dilakukan pelaku kepada dirinya berkali-kali.

"Berkali-kali tidak terhitung mulai dari tahun 2022 hingga terakhir pada tanggal 1 November 2023," jelasnya.

Kini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum. Tersangka dikenakan Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2006 tentang perubahan kedua UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 332 KUHP.

"Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000," ungkapnya.

Sementara itu pengakuan tersangka, ia melakukan perbuatan bejat tersebut dengan modus masuk ke dalam kamar korban. Dan melihat korban sedang tidur hingga korban diperkosa oleh tersangka. 

"Usai melakukan perbuatannya, tersangka langsung pergi meninggalkan korban," bebernya.

Selain menangkap tersangka, diamankan pula barang bukti berupa sehelai baju milik korban, sehelai celana milik korban serta pakaian dalam.