Ayah Tiri  Penganiaya Anak di Pagar Alam Jadi DPO

Leonardo ayah tiri yang menjadi DPO seteah menganiaya anaknya dengan menggunakan sajam. (Handout)
Leonardo ayah tiri yang menjadi DPO seteah menganiaya anaknya dengan menggunakan sajam. (Handout)

Leonardo (37) seorang ayah tiri di Pagar Alam, Sumatera Selatan yang menganiaya anak perempuannya dengan menggunakan senjata tajam saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


Penerbitan DPO tersebut, setelah sebelumnya Satreskrim Polres Pagar Alam melakukan penggerebekan di rumah tersangka. Namun, pelaku diduga telah lebih dulu melarikan diri dan kini belum diketahui keberadaannya.

"Oleh sebab itu  kami menerbitkan DPO atas nama tersangka Leonardo warga Karang Caya, Kecamatan Sukamerindu, Kabupaten Lahat.Kami mengimbau kepada pelaku agar segera menyerahkan diri dan kepada masyarakat apabila melihat pelaku agar menghubungi kami atau Polres Pagar Alam,"kata Kasi Humas Polres Pagar Alam, AKP Mastoni, Sabtu (24/8/2024).

Mastoni mengatakan, kejadian bermula pada saat korban MN sedang memasak mie instan di kediamannya yang berada di kawasan Pagardin Rt 009, RW 003, Kelurahan Pagar Wangi, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagar Alam pada Minggu (18/8) kemarin.

Setelah memasak, MN bermaksud hendak makan di kamar. Namun, ketika itu korban menutup pintu dengan cukup keras hingga membuat pelaku marah.

Leonardo dan korban pun kemudian terlibat cekcok mulut. Pelaku yang marah langsung mengambil pisau dan menganiaya MN hingga mengalami luka di bagian punggung.

Setelah kejadian, Leonardo langsung pergi keluar rumah. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Pagar Alam.

"Kasus ini telah masuk ke tahap Penyidikan dan telah cukup alat bukti berupa rekaman CCTV hingga pakaian korban pada saat kejadian,"ujar Mastoni.