Diantara sejumlah temuan BPK RI dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Muba pada tahun 2023, juga terungkap bagaimana distribusi pakan natura yang salah sasaran dan terindikasi pemborosan di Bumi Serasan Sekate.
- Pemkab Muba Habiskan Rp16 Miliar Untuk Jamuan Tamu, Mulai dari Hotel sampai Makanan bagi Aparat Penegak Hukum
- Tindak Lanjut Temuan BPK di Diskominfo: Kejari Muba Pulihkan Kerugian Negara Rp3,5 Miliar
- BPK Ungkap Dugaan Persekongkolan pada 161 Paket Proyek di Pemkab Muba
Baca Juga
Untuk diketahui, natura dapat berupa barang atau kenikmatan yang bukan dalam bentuk uang, seperti beras, gula, atau bahan-bahan pangan. Natura dapat disediakan sebagai tunjangan yang melengkapi upah atau gaji normal, atau sebagai kompensasi nontunai.
Seperti tertuang dalam salinan laporan yang diterima redaksi, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2023 telah merealisasikan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp1.204.877.864.227,92, di antaranya digunakan untuk membiayai Belanja Natura dan Pakan Natura sebesar Rp7.916.064.164,00.
Pemeriksaan atas pertanggungjawaban Belanja Natura dan Pakan Natura menunjukkan bahwa pelaksanaan pekerjaan Belanja Natura dan Pakan Natura pada Sekretariat Daerah untuk bulan Januari s.d. Desember 2023 dilaksanakan oleh PT DSS, dengan uraian sebagai berikut.
a. Bahan Pangan Kepala Daerah dilaksanakan oleh PT DSS sesuai SPK Nomor 027/013/SPK/12.01/IX/2023 tanggal 4 Januari 2023 dengan nilai kontrak Rp3.508.033.700,00. Jangka waktu pekerjaan 4 Januari 2023 s.d. 31 Desember 2023. Untuk pekerjaan tersebut terdapat Adendum SPK Nomor 027/385/SPK/12.01/IX/2023 tanggal 3 April 2023 terkait pekerjaan tambah kurang atas bahan pangan; dan
b. Bahan Pangan Kantor Sekretariat Daerah dilaksanakan oleh PT DSS sesuai SPK Nomor 027/007/SP/12.03/IX/2022 tanggal 3 Januari 2023 dengan nilai kontrak Rp1.336.664.200,00. Jangka waktu pekerjaan 04 Januari 2023 s.d. 31 Desember 2023. Untuk pekerjaan tersebut terdapat Adendum SPK Nomor 027/386/SPK/12.01/IX/2023 tanggal 3 April 2023 terkait pekerjaan tambah kurang atas bahan pangan. Kemudian terdapat Adendum berdasarkan SPK Nomor 027/632/SPK/12.013/IX/2023 tanggal 31 Mei 2023 terkait pekerjaan tambah kurang atas bahan pangan dan penyesuaian harga.
Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak, dokumen pengiriman dan penerimaan barang, serta permintaan keterangan kepada PPK dan PPTK menunjukkan bahwa.

a. Kemahalan Harga Pengadaan Natura dan Pakan Natura
1) Pengadaan Natura dan Pakan Natura pada Sekretariat Daerah dilaksanakan melalui proses e-Katalog. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Nomor 027/695/VII/2022 tentang implementasi transaksi katalog elektronik lokal pada pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin;
2) Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan lampiran spesifikasi teknis pengadaan Belanja Natura dan Pakan Natura tahun 2023 hanya menampilkan detail data barang yang akan diadakan. PPK tidak menyebutkan merek ataupun nama produk yang akan diadakan pada KAK dan spesifikasi teknis yang bertujuan untuk memudahkan pencarian pada laman e-Katalog LKPP;
3) Permintaan keterangan kepada PPK, PPTK, dan Tim Teknis Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) menyatakan bahwa tidak terdapat penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk tahun 2023, karena berpedoman pada harga kontrak tahun sebelumnya;
4) Dalam proses pelaksanaan pengadaan e-Katalog, PPTK dan Tim Teknis PBJ menghubungi PT DSS, yang merupakan Penyedia untuk pengadaan natura dan pakan natura tahun 2021-2022, meminta agar PT DSS menayangkan barang-barang Natura dan Pakan Natura sesuai kontrak pada tahun 2021-2022. Hal tersebut dibenarkan oleh PT DSS, yang menyatakan bahwa memperoleh informasi dari PPTK bahwa transaksi akan melalui eKatalog dan diminta menayangkan barang sesuai pengadaan natura tahun sebelumnya;
5) Pengadaan melalui proses e-Katalog memungkinkan dilakukan proses negosiasi harga. Pemeriksaan atas proses negosiasi pada e-Katalog diketahui bahwa hanya dilakukan negosiasi harga atas lima jenis barang dari 188 jenis barang untuk pengadaan Natura dan Pakan Natura Kepala Daerah dan hanya dilakukan negosiasi harga untuk satu jenis barang dari 63 jenis barang pengadaan Natura dan Pakan Natura kantor Sekretariat Daerah;
6) Hasil permintaan keterangan kepada Tim Teknis PBJ menyatakan bahwa negosiasi harga dilakukan berdasarkan hasil perbandingan harga di internet. Akan tetapi, proses tersebut tidak didokumentasikan. Selain itu, terdapat permintaan dari PT DSS agar tidak terlalu banyak melakukan penawaran harga. Sehingga negosiasi harga hanya dilakukan atas beberapa jenis barang; dan
7) Hasil perbandingan harga atas dua kontrak pekerjaan dengan produk sejenis pada e-Katalog Lokal maupun Nasional menunjukkan Belanja Natura dan Pakan Natura pada Kepala Daerah dan Sekretariat Daerah menggunakan harga kontrak yang lebih mahal dari harga pembanding di e-Katalog sebesar Rp222.632.500,00

b. Penyaluran atau Pendistribusian Bahan Natura dan Pakan Natura Tidak Tepat Sasaran
Hasil pemeriksaan atas nota pengiriman dan penyaluran bahan pangan menunjukkan bahwa terdapat bahan pangan untuk rumah Dinas Kepala Daerah dan kantor Sekretariat Daerah yang didistribusikan tidak tepat sasaran sebesar Rp749.864.650,00.
Hasil permintaan keterangan kepada PPK, PPTK, pengelola gudang persediaan natura dan pakan natura serta pengurus Mess Perwakilan Palembang menyatakan bahwa:
1) Pendistribusian barang oleh pengelola gudang persediaan natura dan pakan natura diketahui oleh PPTK;
2) Pendistribusian natura dan pakan natura kepada Mess Perwakilan Palembang, dikarenakan mess perwakilan Palembang tidak memiliki anggaran. Atas hal tersebut, pernah dilakukan usulan akan tetapi tidak dapat dilaksanakan karena bukan merupakan SKPD. Mess perwakilan Palembang merupakan mess yang dipergunakan untuk kegiatan Kepala Daerah baik ketika melakukan kegiatan kerja maupun menerima tamu. Sehingga atas hal tersebut, PPK dan PPTK terkait mendistribusikan natura dan pakan natura ke Mess Perwakilan Palembang;
3) Pendistribusian natura dan pakan natura yang diperuntukkan untuk Kepala Daerah tetapi didistribusikan kepada pihak lain dikarenakan pada saat pihak Sekretariat Daerah akan mengambil natura dan pakan natura yang merupakan haknya terjadi kekosongan di gudang. Sehingga atas hal tersebut, diambilkan dari gudang pakan natura Kepala Daerah dan lupa dikembalikan; dan
4) Pendistribusian natura dan pakan natura Sekretariat Daerah untuk keperluan yang bersifat perlombaan dikarenakan adanya permohonan bantuan dan tidak terdapat anggaran terdapat hal tersebut. Sehingga diambilkan dari natura Sekretariat Daerah.
Permasalahan di atas mengakibatkan realisasi Belanja Natura dan Pakan Natura telah membebani keuangan daerah sebesar Rp972.497.150,00 (Rp222.632.500,00+Rp749.864.650,00).
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Sekretaris Daerah belum optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Belanja Natura dan Pakan Natura di satuan kerjanya; dan
b. PPK tidak mematuhi ketentuan pengadaan barang dan jasa, serta kurang cermat dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan dan memeriksa hasil pekerjaan.
Menjawab hal tersebut, seperti yang terungkap dalam wawancara sebelumnya dengan Inspektur Daerah Kabupaten Muba Mirwan Susanto, saat ini pihaknya tengah memaksimalkan pengembalian temuan dari sejumlah OPD. Temuan tersebut, menurutnya muncul karena umumnya didasari ketidaktahuan oleh pejabat terkait terkait aturan perundang-undangan, sehingga kini pihaknya tengah bekerja keras untuk hal itu.
Mirwan berkomitmen bahwa Pemkab Muba berusaha maksimal mengembalikan temuan yang berpotensi mengarah kepada kerugian negara tersebut, sesuai tenggat waktu, sebelum kemudian ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum. "Sejauh ini sudah kita tindaklanjuti, kendalanya memang seperti orang menagih hutang.tapi kalau kita tidak keras, nanti jadi temuan berulang dan malah berurusan dengan aparat penegak hukum," ungkapnya. (bersambung/tim)
- Sisi Gelap Opini WTP Pemkot Palembang 2023: Temuan BPK Ungkap Spesifikasi Tidak Sesuai Kontrak dan Kemahalan Belanja Modal di 11 SKPD [Bagian Kesembilan]
- Sisi Gelap Opini WTP Pemkot Palembang 2023: Sengkarut Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan Belanja Modal Jalan dan Jaringan Senilai Rp650 Miliar [Bagian Kedelapan]
- Pemkab Muba Habiskan Rp16 Miliar Untuk Jamuan Tamu, Mulai dari Hotel sampai Makanan bagi Aparat Penegak Hukum