Satlantas Banyuasin Gencar Sosialisasi Larangan Knalpot Brong di Sekolah dan Bengkel Motor

Sosialisasi larangan knalpot brong di salah satu sekolah di Kabupaten Banyuasin. (ist/rmolsumsel.id)
Sosialisasi larangan knalpot brong di salah satu sekolah di Kabupaten Banyuasin. (ist/rmolsumsel.id)

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Banyuasin intensif melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong, termasuk di lingkungan sekolah-sekolah di wilayah Bumi Sedulang Setudung.


"Kita gencar sosialisasi, hingga ke sekolah-sekolah," kata Kapolres Banyuasin, AKBP Ferly Rosa Putra, melalui Kasi Humas Iptu Sutedjo.

Sosialisasi ini telah dilakukan oleh anggota Satlantas Polres Banyuasin, termasuk di SMK Muhamadiyah Pangkalan Balai, Banyuasin, beberapa waktu lalu. Tujuannya adalah agar pelajar tidak menggunakan atau memasang knalpot brong karena dapat mengganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat sekitar.

"Suara bising itu membuat masyarakat terganggu," ungkapnya.

Dalam menghadapi kampanye terbuka, Satlantas Polres Banyuasin tidak hanya menyasar sekolah-sekolah, tetapi juga melakukan sosialisasi ke bengkel-bengkel motor. Pemilik motor dihimbau untuk tidak menjual atau memasang knalpot brong.

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 mengatur bahwa motor berkubikasi 80-175 cc memiliki tingkat maksimal kebisingan 80 dB, sedangkan untuk motor di atas 175 cc, maksimal bisingnya adalah 83 dB.

Kepolisian dapat menindak pengendara dengan knalpot bising berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1), yang mengatur persyaratan teknis dan laik jalan. Salah satu standarnya adalah larangan penggunaan knalpot bising.

"Jadi aturannya sudah jelas. Apabila ada yang melanggar atau kedapatan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, maka akan dikenakan sanksi kurungan satu bulan atau denda sebesar Rp. 250.000," pungkasnya.