Warga Muara Enim Resah, Angkutan Batubara Kembali Melintas di Jalan Umum

Masyarakat Gunung Megang resah adanya keberadaan angkutan batu bara melintas di Jalan Gunung Megang -  Sumaja Makmur. (Noviansyah/RMOLSumsel.id)
Masyarakat Gunung Megang resah adanya keberadaan angkutan batu bara melintas di Jalan Gunung Megang - Sumaja Makmur. (Noviansyah/RMOLSumsel.id)

Angkutan batubara yang kembali melintas di Jalan Umum Muara Enim-Gunung Megang menuai protes keras dari warga setempat. 


Truk-truk tronton bermuatan batubara yang melaju dari Muara Enim menuju Gunung Megang dan Desa Sumaja Makmur melewati Pos 1 PT TBBE menuju stockpile PT RMK, menyebabkan keresahan masyarakat di sekitar jalur tersebut.

"Warga merasa terganggu dengan truk-truk batubara yang melintas di jalan umum setiap malam," ungkap Makmur, tokoh masyarakat Gunung Megang, Rabu (30/10). 

Ia menyebutkan, bahwa truk berkapasitas 50 ton ini mulai melintas sejak tengah malam sehingga mengganggu kenyamanan warga untuk beristirahat.

Makmur mempertanyakan izin melintas truk batubara tersebut, mengingat larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batubara yang tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Selatan Nomor 74 Tahun 2018. Pergub ini melarang angkutan batubara melintas di jalan umum, baik jalan nasional maupun jalan provinsi.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Muara Enim, Akhmad Junaini SP, menjelaskan bahwa izin crossing di jalan kabupaten berada di ruas Desa Sidomulyo. Namun, ia tidak mengetahui secara rinci karena izin pemakaian jalan kabupaten dikeluarkan melalui PTSP dengan leading sektor di PUPR.

"Dishub hanya melakukan pengecekan lapangan. Kadishub sudah memerintahkan Kabid LLA untuk memeriksa setelah ada aksi penghadangan oleh warga," ujarnya.

Warga berharap pemerintah dapat segera menindaklanjuti aduan ini demi kenyamanan dan keselamatan di jalan umum, sesuai dengan aturan yang telah diberlakukan.