Korban Tak Buat Laporan, 2 Remaja Pemalak di Simpang Macan Lindungan Tidak Diproses Hukum

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono saat menginterogasi dua pelaku pemalakan di lampu merah simpang Macan Lindungan Palembang. (Fauzi/RMOLSumsel.id)
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono saat menginterogasi dua pelaku pemalakan di lampu merah simpang Macan Lindungan Palembang. (Fauzi/RMOLSumsel.id)

Dua pelaku pemalakan sopir truk di lampu merah simpang Macan Lindungan Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Ilir Barat I Palembang yang viral di media sosial Instagram sudah diamankan oleh anggota Reskrim Polsek Ilir Barat I. 


Keduanya yakni Candra Irawan dan Junaidi. Modus pemalakan yang dilakukannya yakni berpura-pura mengamen di lampu merah simpang Macan Lindungan pada Jumat, 03 Mei 2024 lalu, sekitar pukul 13.00 WIB.

Namun kedua pelaku meminta uang secara paksa kepada salah satu sopir truk yang sedang berhenti di lampu merah.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah dan Kapolsek Ilir Barat I Kompol Ginanjar Aliya Sukmana mengatakan pelaku saat melakukan pemalakan mempunyai perannya masing-masing dengan Modus operandi sebagai pengamen di lampu merah simpang Macan Lindungan. 

"Saat melakukan pemalakan mereka ada tiga orang yang masih remaja tanggung, namun satu pelaku yang bernama Reihan berhasil kabur dan masih dalam pengejaran,”kata Kombes Pol Harryo Rabu (8/5/2024)

Pelaku Reihan yang kabur memang sudah sering melakukan pemalakan di lampu merah simpang Macan Lindungan.

Bahkan kedua pelaku ini dan pelaku DPO sudah pernah kita tangkap dua kali, mengingat korban tidak mau melapor, jadi tidak dilanjutkan penyidikan tindak pidana, pelaku cuma dibina. 

"Jadi kedua pelaku ini kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, sementara pelaku yang bernama Reihan masih dalam pengejaran. Karena korbannya tidak bersedia membuat laporan sehingga proses hukumnya tidak bisa kami lanjutkan,"tutupnya.