Transaksi Sabu di Atas Rel Kereta, Polsek Gunung Megang Tangkap 2 Pelaku

A (40) dan JA (25) dua pelaku pengendar narkoba yang ditangkap POlsek Gunung Megang. (dok. Polisi)
A (40) dan JA (25) dua pelaku pengendar narkoba yang ditangkap POlsek Gunung Megang. (dok. Polisi)

Dua orang warga Muara Enim, Sumatera Selatan berinisial A (40) dan JA (25) ditangkap jajaran Polsek Gunung Megang lantaran kedapatan sedang melakukan transaksi narkoba di atas rel kereta api.


Kapolsek Gunung Megang, AKP M. Firmansyah mengatakan, kedua pelaku tertangkap pada Jumat (22/3) kemarin. Semula, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya rencana transaksi narkotika di perlintasan rel kereta api Desa Gunung Megang.

"Berdasarkan informasi tersebut, Team Trabas yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Gunung Megang, Ipda Mar Erwin, melakukan penyelidikan. Selama penyelidikan, mereka berhasil mengidentifikasi dua orang yang sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh dari informasi yang diterima,"katanya, Senin (25/3).

Setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku A dan JA, ditemukan satu bungkus sedang plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu. Narkotika ini diakui oleh kedua pelaku. Selanjutnya, para pelaku diamankan ke Polsek Gunung Megang untuk proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus ini.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Team Trabas terdiri dari Satu bungkus sedang plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, satu unit sepeda motor Honda Sonic tanpa nomor polisi, satu unit handphone merek Infinix warna biru, satu unit handphone merek Infinix warna gold dan satu unit handphone merk Oppo warna merah.

Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.