Transaksi Sabu Ratusan Juta Digagalkan Polres Banyuasin, Pelaku Digrebek di Rumah Kosong 

Konferensi pers yang digelar Polres Banyuasin atas ungkap kasus narkoba yang dilakukan Satuan Narkoba. (ist/rmolsumsel.id)
Konferensi pers yang digelar Polres Banyuasin atas ungkap kasus narkoba yang dilakukan Satuan Narkoba. (ist/rmolsumsel.id)

Aprizal (39), seorang pengedar narkoba di Banyuasin, berhasil ditangkap oleh tim opsnal Satuan Narkoba Polres Banyuasin pada Rabu (8/11) di Jalan Pasar Pagi RT 13 RW 003 Kelurahan Rimba Asam Kecamatan Betung, Banyuasin. Dalam penangkapan ini, tim berhasil menyita sabu seberat 187,03 gram senilai Rp 187 juta.


Selain itu, tim juga mengamankan barang bukti lainnya yang diduga terkait dengan kegiatan narkotika, antara lain kantong plastik klip, timbangan digital emas, ball plastik klip, sekop dari pipet, dompet warna ungu motif bunga, bungkus susu aluminium foil, tisu, dan kantong kresek warna hitam.

Kapolres Banyuasin, AKBP Ferly Rosa Putra menjelaskan, penangkapan Aprizal dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Betung. 

"Informasi tersebut kami tindaklanjuti dengan serius," kata Kapolres saat press release di Mapolres Banyuasin, Selasa (14/11).

Tim opsnal Satnarkoba Polres Banyuasin melakukan penyelidikan lebih lanjut dan langsung menuju ke lokasi yang dimaksud setelah mendapatkan informasi. 

Saat dilakukan pengintaian di sekitar lokasi, tim berhasil menangkap Aprizal yang berada di dalam rumah kosong di Jalan Pasar Pagi. 

Hasil pengeledahan di lokasi tersebut menghasilkan 16 paket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 187,03 gram.

"Pelaku tidak dapat mengelak lagi dan langsung dibawa ke Mapolres Banyuasin untuk pengembangan lebih lanjut," ungkap Kapolres Banyuasin. 

Aprizal akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Kapolres Banyuasin menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres Banyuasin dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. 

Tersangka Aprizal sendiri mengakui bahwa ia telah menjadi pengedar narkotika jenis sabu selama satu bulan terakhir di wilayah Betung. 

"Saya menjual dengan paket-paket kecil, dari Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu. Narkoba itu saya dapat dari seseorang bernama Ari yang juga tinggal di Betung," bebernya.