KPK Panggil Hengky Kurniawan Soal Perkara Korupsi di Bandung Barat

Wakil Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan. (rmol.id)
Wakil Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan. (rmol.id)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan atas perkara korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 di Dinas Sosial (Dinsos) Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) tahun 2020.


Hengky Kurniawan saat ini juga menjabat sebagai Plt Bupati Bandung Barat, menggantikan Aa Umbara Sutisna (AUS) yang jadi tersangka dan telah ditangkap KPK dalam perkara tersebut.

"Diperiksa untuk tersangka AUS di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (27/7).

Selain Aa Umbara Sutisna selaku Bupati Bandung Barat periode 2018-2023, KPK juga telah menetapkan tersangka dan menahan anak AUS, Andri Wibawa (AW) serta M. Totoh Gunawan (MTG) selaku pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) yang ditahan pada April lalu.

Aa Umbara diduga melakukan pertemuan khusus dengan Totoh yang membahas keinginan dan kesanggupan Totoh untuk menjadi salah satu penyedia paket bansos sembako pada Dinsos KBB dengan kesepakatan pemberian fee sebesar 6 persen dari nilai proyek.

Dari kegiatan pengadaan yang dikerjakan oleh Totoh tersebut, Aa Umbara diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar yang sumbernya disisihkan oleh Totoh dari nilai harga per paket sembako yang ditempelkan stiker bergambar Aa Umbara untuk dibagikan kepada masyarakat KBB.

Selain itu, Aa Umbara juga diduga menerima gratifikasi dari berbagai Dinas di Pemerintahan KBB dan para pihak swasta yang mengerjakan berbagai proyek di KBB sejumlah sekitar Rp1 miliar.