Warung Sayuran Jadi Kedok Wanita Paruh Baya di Kota Palembang Pasarkan Sabu

ilustrasi (ist/rmolsumsel.id)
ilustrasi (ist/rmolsumsel.id)

Berbagai modus dilakoni penjual narkoba untuk memasarkan barang haramnya. Seperti yang dilakukan Farida (50), warga jalan PSI Lautan Lorong Cek Latah Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus, Kota Palembang. Wanita paruh baya tersebut menjadikan warung sayuran yang ada di kediamannya untuk berjualan sabu.


Namun, aksinya tersebut terendus oleh petugas Satres Narkoba Polrestabes Palembang. Ia pun langsung diamankan petugas di kediamannya, Rabu (21/7) Sekitar pukul 12.30.

Kasatres Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Andi Supriadi mengatakan, penangkapan Farida berawal dari  laporan warga setempat yang mengatakan bersangkutan memanfaatkan warung sayurnya untuk berjualan Sabu. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar saja, Farida pun memang melakukan transaksi narkoba (berjualan Sabu).

Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa, 3 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 4,30 (empat koma tiga puluh) gram serta selembar kertas putih. Selain itu, satu unit timbangan digital warna silver, satu buah skop yang terbuat dari pipet plastik warna hitam, dua bal plastik bening dan uang Rp 200 ribu.

“Modus pelaku ini buka warung sayur, selain jual sayur juga jual sabu,” kata Andi saat menggelar pres rilis, Jumat (23/7).

Berdasarkan keterangan yang dikorek dari pelaku, Andi menjelaskan alasan wanita berstatus janda tersebut lantaran jualan sayurnya sepi. “Dia (pelaku,red) ini sebenarnya dipinjami tempat oleh warga. Karena warga kasihan dia tidak ada pemasukan. Tapi ternyata disalahgunakan untuk berjualan sabu,” bebernya.

Pelaku, lanjut Andi terancam pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” pungkasnya.