Pelaku pencabulan anak dibawah umur, HR (26) yang buron sejak April 2023 lalu, akhirnya berhasil ditangkap Satreskrim Polres Empat Lawang.
- Waspada Sopir Travel Cabul Mengintai, Korbannya Pelajar di Palembang, Aksi Bejat Direkam dan Ancam Akan Disebar
- Modus Ambil Jeruk di Kebun, Pria di Lubuklinggau Cabuli Anak di Bawah Umur
- Korban Dugaan Pencabulan Oknum Dokter Kembali Diperiksa Polda Sumsel, Kuasa Hukum Ungkap Fakta Baru
Baca Juga
Pelaku merupakan salah satu dari tiga pelaku rudapaksa terhadap bocah dibawah umur. Mereka merudapaksa korban saat pulang takbiran Idul Fitri, April lalu.
Pria asal Kecamatan Sikap Dalam, Kabupaten Empat Lawang ini ditangkap oleh pihak kepolisian di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Ia ditangkap berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B-39/IV/2023/SPKT/RES EMPAT LAWANG/POLDA SUMSEL, tanggal 22 April 2023.
"Adapun kejadian rudapaksa terhadap anak dibawah umur tersebut terjadi pada bulan April lalu sekira pukul 12 malam," ujar Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP M Tohirin, Senin (4/9).
Dilaporkan saat itu korban yang masih berusia 16 tahun baru pulang dari malam takbiran Idul Fitri dan secara tidak sengaja bertemu HR dan 2 pelaku lainnya.
Tiga pelaku melakukan pencabulan secara bersama-sama terhadap korban saat korban akan pulang ke rumah.
Modusnya saat itu salah satu pelaku menawarkan diri untuk mengantar korban dan korban menerima ajakan pelaku untuk diantarkan pulang karena korban merasa tinggal di desa yang sama dengan pelaku.
"Korban pun mengikuti pelaku untuk pulang ditengah perjalanan pelaku mengajak korban ke lapangan bola," ujarnya.
Setelah pelaku menghentikan kendaraannya, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan di lapangan sepak bola Desa Bandar Aji, Kecamatan Sikap Dalam.
"Kemudian juga datang dua teman pelaku lainnya yakni R dan B dan ikut melakukan persetubuhan terhadap korban," jelasnya.
Saat ini dua pelaku lainnya yakni R dan B masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian.
"HR akan dipersangkakan dengan Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak karena telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak," tukasnya.
- Kebakaran di Desa Remantai Hanguskan Tiga Rumah, Satu Orang Tewas Tersengat Listrik
- Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Bersimbah Darah di Kebun
- Empat Lawang Komitmen Perluas Lahan Sawah, Siap Jadi Lumbung Padi Sumsel