Pemuja Sabu Tertangkap di Muara Enim

Pelaku AS (29) yang tertangkap menyimpan sabu. (Dokumentasi Polisi)
Pelaku AS (29) yang tertangkap menyimpan sabu. (Dokumentasi Polisi)

Tim Tarantula Polsek Rambang Dangku Polres Muara Enim Polda Sumsel, amankan seorang pelaku diduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Desa Gunung Raja, Kecamatan Empat Petulai, Dangku, Kabupaten Muara Enim.


Dari data yang dihimpun, kejadian tersebut terjadi pada malam hari, Minggu 17 Maret 2024. Pelaku berinisial AS (29) warga Desa Gunung Raja, Kecamatan Empat Petulai, Dangku, Kabupaten Muara Enim.

Kapolsek Rambang Dangku, Iptu Pamris Malau, menjelaskan bahwa kasus ini berhasil terungkap berkat informasi dari masyarakat yang turut serta dalam memberikan kontribusi untuk memberantas penyalahgunaan narkoba.

Tim Tarantula Polsek Rambang Dangku melakukan penyelidikan secara intensif berdasarkan informasi tersebut. Hasilnya, tim berhasil mengamankan pelaku dan menemukan narkoba jenis sabu-sabu saat melakukan penggeledahan terhadap badan pelaku.

Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Rambang Dangku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

"Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini mencakup satu bungkus sedang plastik klip bening yang berisi lima bungkus kecil plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu. Selain itu, juga ditemukan alat hisap sabu, korek api gas, jarum suntik, tiga plastik klip bening bekas sabu, satu pipet air mineral, satu bekas kotak rokok merk Swat, dan satu tas sandang merk Tactical," ujarnya, Selasa (19/2).

Dikatakannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.