Sepekan, Polda Sumsel Selamatkan 17.643 Anak Bangsa Dari Bahaya Narkoba, 58 Orang Ditangkap

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi (ist/rmolsumsel.id).
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi (ist/rmolsumsel.id).

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan (Sumsel ) dan Polrestabes dan Polres jajaran berhasil mengungkap 46 kasus tindak pidana narkotika di pekan ke empat Januari 2021.


Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi mengatakan, bahwa untuk memastikan generasi muda aman dari jeratan narkoba anggotanya tidak henti melakukan penindakan.

"Kita tidak akan berhenti melakukan penindakan dengan terus mengungkap kasus jaringan narkoba di Sumsel," ujarnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (31/1).

Untuk Minggu IV di Januari 2022 ini lanjut dia mengatakan, dari 46 kasus anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran mampu mengamankan 58 tersangka terdiri dari 46 pengedar dan 12 orang pemakai.

"Selain mengamankan puluhan tersangka anggota kita turut mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 2 Kilogram (Kg), ganja sebanyak 27 batang plus 4,288 gram dan ekstasi sebanyak 615 butir," jelasnya.

Dari ungkap kasus dan barang bukti yang berhasil diamankan di pekan ini, Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran mampu menyelamatkan 17.643 anak bangsa.