Puluhan massa yang tergabung dalam Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) menggelar aksi demo di Mapolda Sumsel, Senin (6/5) sekitar pukul 10.00 WIB.
- Pembangunan Kosan Mangkrak, Kontraktor di Palembang Dilaporkan ke Polisi
- Ungkap Modus Korupsi Jargas Palembang, Polda Sumsel Tak Tutup Kemungkinan Tersangka Baru
- Polda Sumsel Tetapkan Mantan Dirut PT SP2J Tersangka Korupsi Jaringan Pipa Gas Alam
Baca Juga
Kedatangan mereka untuk mempertanyakan laporan yang dibuat di Polda Sumsel, pada 5 Februari kemarin terkait adanya dugaan tambang ilegal di Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumsel.
Direktur Eksekutif SIRA Rahmat Sandi mengatakan, semulanya laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Unit Pidsus Satreskrim Polres Musi Rawas dengan turun ke lokasi melakukan pengecekan. Namun, hingga saat ini belum adanya kepastian hukum terkait laporan tersebut.
"Aksi kita hari ini, menindaklanjuti laporan kita sebelumnya, pada 5 Februari terkait dugaan adanya tambang pasir ilegal di Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas," kata Rahmat saat diwawancarai usai menggelar aksi demo, Senin (6/5) siang.
Hidayat menilai, dugaan tambah pasir ilegal tersebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan dan merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. Bahkan, setelah pengecekan terhadap izin secara online tidak ditemukan perizinan yang dikantongi tambang tersebut.
"Sama-sama kita lakukan pengecekan pada daftar izin kementerian pertambangan secara online tidak ditemukan perizinan atas nama Estika alias Tekot dan atau perizinan tambang pasir di Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas mengingat pertambangan diduga ilegal tersebut," ucap dia.
"Atas laporan kita, kawan-kawan Polres Musi Rawas sudah turun ke lapangan terkait dugaan tambang pasir ilegal. Kita apresiasi, namun sampai hari ini belum ada kepastian hukum. Makanya kita ke Polda Sumsel eminta Kapolda untuk mendorong kawan-kawan di Polres Musi Rawas segera menindaklanjuti," tambahnya.
Mereka pun meminta Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo menetapkan penanggung jawab dugaan tambang ilegal sebagai tersangka dan mewajibkan untuk melakukan reklamasi areal tambang.
"Terkait tambang pasir ilegal ini, diduga setelah pengerukan tidak ada reklamasi, makanya harus kita dorong kawan-kawan di Polda agar serius menangani laporan ini. Laporan kita di 5 Februari, artinya sudah lima bulan," pungkasnya.
- Pembangunan Kosan Mangkrak, Kontraktor di Palembang Dilaporkan ke Polisi
- Kepergok Selingkuh Dengan Istri Orang, Pria di Musi Rawas Nekat Tusuk Seorang Suami Dengan Gunting
- Lagi Berobat Usai Kecelakaan, Pelaku Curanmor di Masjid Musi Rawas Ditangkap Polisi