Bareskrim Polri Ungkap Pabrik Sabu di Apartemen Jakbar, Satu WN Iran jadi Tersangka

Direktorat Tindak Pidana Narkoba mengungkap industri rumahan yang memproduksi narkotika jenis sabu/Ist
Direktorat Tindak Pidana Narkoba mengungkap industri rumahan yang memproduksi narkotika jenis sabu/Ist

Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba mengungkap industri rumahan yang memproduksi narkotika jenis sabu jaringan Iran yang berada di salah satu apartemen kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.


Dari pengungkapan ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni HR sebagai warga negara Iran dan RP warga negara Indonesia.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi menjelaskan para peran tersangka. Pertama HR berperan sebagai yang melakukan proses produksi.

"Kemudian tersangka yang kedua (RP), itu berperan sebagai pengedar," kata Jayadi di lokasi pengungkapan, Jumat (23/6).

Pengungkapan pabrik sabu berawal dari adanya informasi masyarakat yang curiga adanya warga negara asing (WNA) yang bermukim di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Barat.

Diduga kuat, HR memproduksi sabu dari salah satu kamar apartemen.

Berdasarkan informasi tersebut, penyidik melakukan pendalaman dan menangkap tersangka HR. Usai menangkap HR, polisi melakukan pengembangan, dan kembali menangkap RP.

Dari pengungkapan ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti diantaranya kristal sabu siap edar, bahan baku sabu sebanyak 12,36 kilogram yang disimpan di dalam kontener, Asetom sebanyak 2.500 ml, prekusor serta peralatan untuk memproduksi sabu lainnya.

Para pelaku pun dijerat dengan Pasal 114, subsider Pasal 112, subsider Pasal 113, UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.