Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba mengungkap industri rumahan yang memproduksi narkotika jenis sabu jaringan Iran yang berada di salah satu apartemen kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
- Diduga Lakukan Penggelapan, Distributor Makanan Dilaporkan ke Bareskrim Polri
- Tim Satgas Pangan Bareskrim Polri Cek Stok Beras di Palembang
- Bareskrim Polri Tetapkan 7 Tersangka Pemalsuan Data Pemilih di Kuala Lumpur
Baca Juga
Dari pengungkapan ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni HR sebagai warga negara Iran dan RP warga negara Indonesia.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi menjelaskan para peran tersangka. Pertama HR berperan sebagai yang melakukan proses produksi.
"Kemudian tersangka yang kedua (RP), itu berperan sebagai pengedar," kata Jayadi di lokasi pengungkapan, Jumat (23/6).
Pengungkapan pabrik sabu berawal dari adanya informasi masyarakat yang curiga adanya warga negara asing (WNA) yang bermukim di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Barat.
Diduga kuat, HR memproduksi sabu dari salah satu kamar apartemen.
Berdasarkan informasi tersebut, penyidik melakukan pendalaman dan menangkap tersangka HR. Usai menangkap HR, polisi melakukan pengembangan, dan kembali menangkap RP.
Dari pengungkapan ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti diantaranya kristal sabu siap edar, bahan baku sabu sebanyak 12,36 kilogram yang disimpan di dalam kontener, Asetom sebanyak 2.500 ml, prekusor serta peralatan untuk memproduksi sabu lainnya.
Para pelaku pun dijerat dengan Pasal 114, subsider Pasal 112, subsider Pasal 113, UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
- Rumah Pengedar Narkoba di Musi Rawas Digerebek Polisi, Barang Bukti 16 Bungkus Sabu Diamankan
- Ibu Rumah Tangga di Lubuklinggau Jadi Kurir Narkoba, Ditangkap Polisi Mengaku Sabu Pesanan Orang
- Kurir Coba Tipu Polisi Melalui 26 Kaleng Susu Berisi Sabu