Tak Kunjung Diproses, Polda Sumsel Ambil Penyelidikan Dugaan Pemerkosaan oleh Oknum Kades

Korban RD didampingi kuasa hukumnya Alamsyah SH saat menyambangi Polda Sumsel. (ist/rmolsumsel.id)
Korban RD didampingi kuasa hukumnya Alamsyah SH saat menyambangi Polda Sumsel. (ist/rmolsumsel.id)

Laporan wanita berinisial, RD, warga Desa Rumbai, Kecamatan Pangkalan Lampam, OKI, ke Polrestabes Palembang atas kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oknum kades berinisial SKR tak kunjung diproses. 


Padahal, kasus tersebut telah dilaporkan pada 7 Agustus 2023 yang lalu. Hal itulah yang membuat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel mengambil alih penyelidikan kasus tersebut.

Kuasa Hukum RD, Alamsyah mengatakan, kejadian pemerkosaan yang dialami kliennya terjadi saat korban mengikuti pelatihan pemanfaatan lahan gambut sebagai bendahara dalam pelatihan yang diselenggarakan di hotel Aston Palembang, Kamis, 20 Juli 2023 yang lalu. 

Pelatihan saat itu dilakukan satu hari penuh dan mendapat fasilitas penginapan di Hotel Aston Palembang. Ketika malam, datanglah SKR mengetuk pintu kamar RD. Melihat kades yang datang, korban pun membukakan pintu kamarnya. 

"Setelah berada di dalam kamar, dia (kades,red) lalu mencabut kunci kamar yang menggunakan kartu sambil mengancam RD, Kades langsung melakukan pemerkosaan satu kali," kata Alamsyah SH kepada wartawan, Senin (6/5).

Dikatakan Alamsyah, setelah melakukan pemerkosaan, pelaku juga mengancam korban untuk tidak memberitahukan kejadian pemerkosaan kepada siapa pun setelah pulang ke desa Rumbai. 

Namun setelah 10 hari kejadian, korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya lalu membuat laporan ke Polrestabes Palembang. Tetapi, hingga 10 bulan berjalan, belum ada penetapan tersangka oleh penyidik. 

"Klien kami sudah diperiksa sampai enam kali. Sehingga kami pun mempertanyakan proses laporan kami dan meminta Kapolda Sumsel untuk mengatensi laporan klien kami dan barulah laporannya diambil alih oleh Ditreskrimum Polda Sumsel," ungkapnya. 

Pasca kejadian pemerkosaan, kata Alamsyah, terlapor melakukan intimidasi terhadap korban. Bahkan, terlapor pernah mengutus orang menemui orang tua RD untuk mengajak berdamai dengan mengimingi uang Rp 200 juta kepada pihak keluarga RD.

"Keluarga RD tidak mau berdamai dan ingin terlapor dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku sehingga korban mendapatkan keadilan," tandasnya.