Berantas Peredaran Narkoba Selama 10 bulan, Begini Capaian Polres Oku Timur

Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH didampingi Kasat Narkoba, AKP Ujang Abdul Azis dalam press rilis/ist
Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH didampingi Kasat Narkoba, AKP Ujang Abdul Azis dalam press rilis/ist

Terhitung sejak Januari-Oktober 2023, jajaran Satres Narkoba Polres OKU Timur, berhasil mengungkap 45 kasus penyalahgunaan Narkotika dengan mengamankan 69 tersangka.


Meski telah mengungkap 45 kasus, namun masih ada 15 perkara narkotika yang masih dalam penyelidikan. Hal ini disampaikan Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH didampingi Kasat Narkoba, AKP Ujang Abdul Azis, dalam press rilis, Selasa (24/10).

“Ada 60 kasus. Untuk Penyelesaiannya Tindak Pidana (PTP) sebanyak 45 kasus, dan 15 masih dalam sidik. Sementara, untuk jumlah tersangka mencapai 69 orang terdiri dari 67 laki-laki dan perempuan 2 orang,” rinci Kapolres.

Dari ungkap kasus ini, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa sabu sebanyak 496,50 gram, inek 134 butir, ganja 46,41 gram, batang ganja 0,60 gram, dan biji ganja 075 gram.

"Sedangkan pengungkapan kasus menonjol di bulan September lalu, ada 7 kasus dengan 7 orang tersangka. Barang buktinya, sabu seberat 206,68 gram," ungkapnya.

Untuk bulan Oktober 2023 ini, kata Kapolres, pihaknya berhasil mengungkap Jumlah Tindak Pidana (JTP) 5 kasus, dengan jumlah penyelesaiannya 6 kasus. Sementara untuk tersangka 6 orang dengan jumlah barang bukti narkoba jenis sabu 126,49 gram dan 6 butir inek.

Keenam tersangka Andianto (36), warga Desa Batomas, Kecamatan Belitang II (Kurir), Yushakiki (36), warga Desa Menanga Besar, Kecamatan Semendawai Barat sebagai pengedar, Makmur Samosir (37), warga Desa Negeri Dolok, Kecamatan Dolok Pandribuan, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumut sebagai bandar). Nata Alatas (35), warga Desa Nusa Raya, Kecamatan Belitang III sebagai kurir, Aldi Perdiansyah (35), warga Merap Merah, Kecamatan Banyuasin 1, Kabupaten Banyuasin sebagai pengedar. Alfian (40), warga Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Buay Madang sebagai pengedar.

"Status tersangka, satu orang bandar, dua kurir dan tiga pengedar," tegasnya.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman mulai dari 6 tahun sampai paling lama pidana penjara seumur hidup.