Tim gabungan Satreskrim Polres OKU Timur dan Polsek Semendawai Suku III berhasil mengungkap pelaku utama perampokan di Desa Wana Jaya, Kecamatan Semendawai Timur, Kabupaten OKU Timur.
- Sakit Hati Ajakan Kencan Ditolak, Pemuda Asal Muba Gasak Handphone Kenalan Medsos
- Azis Syamsuddin Diduga Lakukan Suap untuk Pengurusan Kasus
- Kepergok Polisi, Pelaku Pencurian Besi Tanki Air PDAM Tirta Betuah Banyuasin Ditangkap
Baca Juga
RA, seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) bersenjata api, kembali melakukan aksinya setelah bebas bersyarat dari Lapas Kayuagung, OKI.
Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury, SIK, MSi, dalam konferensi pers Jumat (7/2/2025), mengungkapkan bahwa RA ditangkap di Jalan Lintas Timur, Desa Lubuk Seberuk, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Kamis (6/2/2025).
Dalam penangkapan tersebut, RA sempat melawan sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kirinya.
"RA merupakan residivis curas yang pernah menjalani hukuman lima tahun di Lapas Kayuagung. Ia baru saja bebas bersyarat sebelum kembali beraksi," jelas Kapolres.
RA diketahui beraksi bersama seorang rekannya berinisial AB yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Mereka merampok rumah Muslimin, warga Desa Wana Jaya, pada 18 Desember 2024 sekitar pukul 01.30 WIB.
Dalam aksinya, RA masuk ke rumah korban melalui jendela, sementara AB berjaga di luar. Ketika korban terbangun dan hendak ke kamar mandi, RA langsung menodongkan senjata api rakitan dan memaksa korban membangunkan keluarganya.
Pelaku kemudian mengikat korban beserta istri, anak, menantu, dan cucunya menggunakan kain dan pakaian sebelum mengambil uang tunai Rp3,3 juta, dua unit ponsel, dan sepeda motor Honda Supra X milik korban. "Pelaku sempat mengancam korban agar tidak berteriak jika ingin selamat," terang Kapolres.
Setelah menerima laporan dari korban, tim gabungan melakukan penyelidikan intensif. Penangkapan terhadap RA dilakukan di lokasi persembunyiannya bersama sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda Revo, ponsel Oppo, serta pakaian dan kain yang digunakan untuk mengikat korban.
Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 365 Ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. "Kami akan terus memburu pelaku lainnya, AB, yang saat ini masih buron," tegas Kapolres.
- Satlantas Polres OKU Timur Tindak Balap Liar, Ratusan Sepeda Motor Disita
- Polres OKU Timur Tangkap Dua Pelaku Curas Bersenpi, Sita 8 Sepeda Motor dan Senpi Rakitan
- Begal Meresahkan di OKU Timur Diringkus, Kerap Bawa Senpi saat Beraksi