Sakit Hati Ajakan Kencan Ditolak, Pemuda Asal Muba Gasak Handphone Kenalan Medsos

Aldi Danendra saat diinterogasi Kapolsek Sukarami Kompol Ikang Ade . (Fauzi/RmolSumsel.id)
Aldi Danendra saat diinterogasi Kapolsek Sukarami Kompol Ikang Ade . (Fauzi/RmolSumsel.id)

Kesal karena ajakannya untuk kencan di hotel ditolak, Aldi Danendra (20) warga Desa Lais, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) nekat membawa kabur handphone milik MI seorang wanita yang ia kenal lewat Facebook.


Akibatnya, Aldi kini ditahan oleh unit Reskrim Polsek Sukarami, Palembang usai dilaporkan oleh korban.

Kejadian bermula saat Aldi dan MI bertemu pada Rabu (26/7)sekitar pukul 21.00 WIB di salah satu hotel di Jalan Serumpun Bunga, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang.

Pelaku saat itu mengajak korban untuk bermalam di hotel tersebut. Namun, ajak itu ditolak oleh korban hingga membuatnya marah.

"Karena ditolak itulah, pelaku sakit hati," ujar Kapolsek Sukarami Kompol Ikang Ade Putra kepada wartawan, Kamis (3/8).

Sakit karena ditolak ngamar, pelaku lalu berniat mencuri handphone milik korban.

"Modusnya, dia ini (pelaku) meminjam hp korban, dengan alasan ingin menelpon temannya, setelah meminjam, pelaku kemudian mengajak korban untuk pergi meninggalkan hotel tersebut," ungkap Ikang.

Pada saat di jalan, pelaku berhenti dan menyuruh korban mengambil sandalnya.

"Korban ini nurut, mengambil sandal milik pelaku, saat itulah pelaku meninggalkan korban di jalan, dan membawa hp serta uang tunai senilai Rp 500 ribu yang disimpan korban di dalam casing hp," kata Ikang.

Tidak terima atas kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke Polsek Sukarami Palembang.

"Dari laporan itulah, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku," tutup Ikang.

Atas ulahnya itu, Aldi dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.