Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap tiga pelaku mempromosikan judi online melalui insta story media sosial instagram pada Kamis (2/5/2024).
- Gara-gara Saling Lapor, Pasutri Depok Sama-sama Jadi Tersangka
- Sehari Dua Kali Mencuri Motor di Halaman Masjid, Lukman Akhirnya Diringkus Polisi
- Polda Metro Selidiki Kasus Dugaan Bunuh Diri Kasat Narkoba Polres Jaktim di Rel Kereta Jatinegara
Baca Juga
Dari tiga orang pelaku dua diantaranya masih berstatus pelajar yakni berinisial Adp, EA keduanya saat ini berstatus dikembalikan kepada orangtuanya. Sedangkan pelaku DD menjalani proses hukum.
Plh Kasubdit V Siber Ditreskrimsus AKBP Hadi Saefudin mengatakan pihaknya kembali menangkap tiga orang pelaku mempromosikan situs judi online melalui media sosial Instagram. Dari ketiga pelaku dua orang berstatus pelajar.
"Dua pelaku yang berstatus pelajar kami pulangkan kepada orang tuanya namun masih dalam proses penanganan hukum, satu lagi kita lakukan penahanan. Sedangkan untuk pemilik situs judi masih dalam pengejaran petugas," katanya Selasa (7/5/24).
Modus operandi ketiga pelaku dalam mempromosikan situ judi online melalui Instagram pribadinya, mereka mendapatkan upah dari pemilik situs dari Rp 1 juta hingga Rp 2 juta. Para pelaku sudah mempromosikan judi online sudah berjalan dua bulan hingga tiga bulan.
"Untuk dua orang pelajar mendapatkan upah Rp 1 juta rupiah, sementara pelaku Dd menerima upah Rp 2 juta rupiah sekali posting situ online," ungkapnya.
Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 27 ayat 2 Jo pasal 24 ayat 3 dengan UUD RI No II Tahun 2008 Tetang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukum 10 tahun penjara dan denda Rp 10 milyar rupiah.
Sementara itu, pengakuan salah satu pelaku, sehari mereka posting dua kali promosi judi online melalui insta story Instagram dengan upah Rp 2 juta rupiah dalam satu bulan. Sudah berjalan sekitar dua bulan lebih mendapat hasil sekitar Rp 4 juta rupiah.
"Kalau pemilik situs nya kami kenal melalui media sosial. Kami tergiur upahnya lumayan besar bagi kami, memang sebelumnya kami pemain judi online dari sanalah kami kenal dengan pemilik situs tersebut,"ungkapnya.
- Polda Sumsel Tetapkan Mantan Dirut PT SP2J Tersangka Korupsi Jaringan Pipa Gas Alam
- Polda Sumsel Gagalkan Upaya Penyelundupan 170 Ribu Ekor Benih Lobster Keluar Negeri
- Ratusan Kilogram Mie Kuning Berformalin Hasil Ungkap Kasus Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel Dimusnahkan